NASIONAL

Pusat Setujui 11 Wilayah Pertambangan Rakyat di Banten, 21 Usulan Ditolak

Novta Tria
7
×

Pusat Setujui 11 Wilayah Pertambangan Rakyat di Banten, 21 Usulan Ditolak

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Pusat Tetapkan 11 Wilayah Pertambangan Rakyat di Banten, 21 Usulan Gugur
Pemerintah Pusat Tetapkan 11 Wilayah Pertambangan Rakyat di Banten, 21 Usulan Gugur

Media90 – Usulan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang diajukan Pemerintah Provinsi Banten ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya menemui titik terang. Dari total 32 titik yang diusulkan, pemerintah pusat hanya menyetujui 11 wilayah untuk ditetapkan sebagai WPR.

Jumlah tersebut berarti kurang dari setengah total usulan yang diajukan sebelumnya oleh pemerintah daerah.

Ads
close ads

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan menteri. Namun, wilayah yang lolos belum bisa langsung dimanfaatkan karena masih harus melalui tahapan teknis lanjutan.

“Kami masih meminta koordinat yang benar dari kementerian dan akan menyusun rencana program kerja. Statusnya belum bisa menjadi IPR sebelum pedoman pengolahan WPR disahkan oleh Menteri,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga:  Pemkot Menegaskan, Bandar Lampung Expo 2023 Sukses Membangun Jembatan Budaya dan Ekonomi Kreatif Melalui Sarana Komunikasi

Dari 11 wilayah yang disetujui, sembilan berada di Kabupaten Lebak, sementara dua lainnya berada di Kabupaten Pandeglang. Sebelumnya, Pemprov Banten mengusulkan 21 lokasi di Lebak dan 11 lokasi di Pandeglang.

Ari menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai WPR, aktivitas pertambangan rakyat belum dapat berjalan dalam waktu dekat. Hal ini karena pemerintah daerah masih harus menyusun pedoman resmi sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Belum bisa menjadi IPR sebelum adanya pedoman pengolahan WPR yang disahkan oleh Menteri,” katanya.

Ia menjelaskan, penyusunan pedoman tersebut akan melibatkan Badan Geologi untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara aman dan tidak merusak lingkungan. Kajian teknis juga akan mencakup cadangan mineral, metode penambangan, kedalaman galian, hingga pengelolaan limbah.

Baca Juga:  Supplier Besi Expanded Metal Terpercaya di Jawa Tengah – Material Kuat & Ready Stock

Terkait komoditas, Ari menyebutkan sejumlah mineral yang diusulkan antara lain emas, pasir besi, dan batu besi.

Dalam implementasinya, izin pertambangan rakyat hanya akan diberikan kepada masyarakat setempat, baik individu maupun koperasi. Untuk individu, luas maksimal izin adalah 5 hektare, sedangkan koperasi dapat mencapai 10 hektare. Perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) tidak diperbolehkan terlibat dalam skema ini.

Ari juga mengingatkan potensi penyalahgunaan izin oleh pihak luar yang memanfaatkan nama masyarakat lokal. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan WPR akan diperketat.

“Sesuai arahan gubernur, kita awasi bersama. Jangan sampai dimanfaatkan pihak lain atau oligarki. Ini untuk masyarakat, untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Gembong R Sumedi, mendorong agar pemerintah daerah kembali mengusulkan titik-titik yang belum disetujui.

Baca Juga:  Ini Dia! Wakil Bupati Lampung Tengah Intensif Sosialisasi PG4N untuk Perangi Narkoba di Lapas Gunung Sugih

“Secara umum, kita berharap semua titik bisa diakomodir. Jika masih memungkinkan, kita akan usulkan kembali daerah yang belum masuk dalam WPR,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap wilayah yang telah disetujui agar tidak dikuasai oleh pihak tertentu di luar masyarakat.

“Harus dipastikan tidak ada campur tangan oligarki atau perusahaan, karena ini memang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan