Media90 – Usulan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang diajukan Pemerintah Provinsi Banten ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya menemui titik terang. Dari total 32 titik yang diusulkan, pemerintah pusat hanya menyetujui 11 wilayah untuk ditetapkan sebagai WPR.
Jumlah tersebut berarti kurang dari setengah total usulan yang diajukan sebelumnya oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan menteri. Namun, wilayah yang lolos belum bisa langsung dimanfaatkan karena masih harus melalui tahapan teknis lanjutan.
“Kami masih meminta koordinat yang benar dari kementerian dan akan menyusun rencana program kerja. Statusnya belum bisa menjadi IPR sebelum pedoman pengolahan WPR disahkan oleh Menteri,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dari 11 wilayah yang disetujui, sembilan berada di Kabupaten Lebak, sementara dua lainnya berada di Kabupaten Pandeglang. Sebelumnya, Pemprov Banten mengusulkan 21 lokasi di Lebak dan 11 lokasi di Pandeglang.
Ari menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai WPR, aktivitas pertambangan rakyat belum dapat berjalan dalam waktu dekat. Hal ini karena pemerintah daerah masih harus menyusun pedoman resmi sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Belum bisa menjadi IPR sebelum adanya pedoman pengolahan WPR yang disahkan oleh Menteri,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pedoman tersebut akan melibatkan Badan Geologi untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara aman dan tidak merusak lingkungan. Kajian teknis juga akan mencakup cadangan mineral, metode penambangan, kedalaman galian, hingga pengelolaan limbah.
Terkait komoditas, Ari menyebutkan sejumlah mineral yang diusulkan antara lain emas, pasir besi, dan batu besi.
Dalam implementasinya, izin pertambangan rakyat hanya akan diberikan kepada masyarakat setempat, baik individu maupun koperasi. Untuk individu, luas maksimal izin adalah 5 hektare, sedangkan koperasi dapat mencapai 10 hektare. Perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) tidak diperbolehkan terlibat dalam skema ini.
Ari juga mengingatkan potensi penyalahgunaan izin oleh pihak luar yang memanfaatkan nama masyarakat lokal. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan WPR akan diperketat.
“Sesuai arahan gubernur, kita awasi bersama. Jangan sampai dimanfaatkan pihak lain atau oligarki. Ini untuk masyarakat, untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Gembong R Sumedi, mendorong agar pemerintah daerah kembali mengusulkan titik-titik yang belum disetujui.
“Secara umum, kita berharap semua titik bisa diakomodir. Jika masih memungkinkan, kita akan usulkan kembali daerah yang belum masuk dalam WPR,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap wilayah yang telah disetujui agar tidak dikuasai oleh pihak tertentu di luar masyarakat.
“Harus dipastikan tidak ada campur tangan oligarki atau perusahaan, karena ini memang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat,” pungkasnya.














