Media90 – Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diminta untuk mematuhi kebijakan Hari Bebas Kendaraan secara penuh, bukan sekadar memindahkan lokasi parkir ke area sekitar kantor.
Program Hari Bebas Kendaraan sendiri telah dijalankan sejak 2025 sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan penggunaan bahan bakar. Bahkan, Wali Kota Cilegon bersama Wakil Wali Kota, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo, turut memberikan contoh dengan menggunakan angkutan umum menuju Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Cilegon.
Dalam pengembangannya, Pemkot Cilegon berencana menambah frekuensi pelaksanaan program tersebut. Mulai pekan depan, Hari Bebas Kendaraan akan diberlakukan dua kali dalam sebulan. Jika sebelumnya rutin digelar setiap Jumat, kini pelaksanaannya dialihkan ke hari Rabu karena kebijakan work from home (WFH) yang berlaku setiap Jumat.
Menurut Robinsar, program ini terbukti efektif dalam mendukung penghematan energi, khususnya di tengah kondisi yang menuntut efisiensi penggunaan BBM.
“Tentu efektif program Hari Bebas Kendaraan, apalagi di situasi saat ini untuk menghemat BBM,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak ASN yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. Sejumlah pegawai diketahui tetap membawa kendaraan pribadi, tetapi hanya memarkirkannya di lokasi yang tidak jauh dari area Puspemkot, seperti di pintu belakang, area parkir pusat perbelanjaan, hingga sekitar gedung DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Robinsar mengaku tengah mengkaji penerapan sanksi bagi ASN yang masih melanggar aturan.
“Kami sedang mengkaji lebih lanjut, termasuk terkait sanksinya. Nanti akan ada tindakan bagi yang masih bandel menyimpan kendaraan dekat dengan Pemkot,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh pegawai untuk benar-benar mematuhi kebijakan tersebut demi tercapainya tujuan program.
“Mohon semuanya patuhi aturan, jangan hanya memindahkan kendaraan ke tempat lain yang masih dekat dengan Pemkot,” tambahnya.
Ke depan, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan akan dilakukan secara rutin pada minggu kedua di awal bulan dan minggu terakhir di akhir bulan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam mendorong efisiensi energi dan perubahan perilaku aparatur sipil negara menuju kebiasaan yang lebih ramah lingkungan.














