Media90 – Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait ajakan menggulingkan Presiden Prabowo Subianto berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Pelapor, Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, mendaftarkan laporan dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut. “Iya benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kamis (9/4/2026).
Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak kategori V. Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan dapat dipidana.
Robina menjelaskan pihaknya melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi atas pernyataan yang disampaikan dalam acara halalbihalal di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Menurut Robina, pernyataan tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berpendapat, tetapi telah mengarah pada tindak pidana dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Aliansi Masyarakat Jakarta Timur meminta pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini,” tambahnya.
Pernyataan Saiful Mujani soal kepemimpinan Prabowo sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyebut:
“Saya alternatifnya bukan pada prosedur formal impeachment. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu. Kalau nasihati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan.”
Tanggapan Saiful Mujani
Saiful Mujani menilai pelaporan tersebut sah, namun menekankan bahwa dalam ranah masyarakat sipil, opini sebaiknya tidak dibawa ke ranah hukum.
“Langkah yang sah, tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berupa sikap serta opini, sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara,” ujar Saiful.
Dia menambahkan, kritikan dan bantahan seharusnya cukup diselesaikan secara publik tanpa harus melibatkan aparat.
Respons Istana
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menanggapi pernyataan viral tersebut. Ia mengatakan Presiden Prabowo lebih fokus pada pekerjaan strategis dan hal besar yang sedang dikerjakan pemerintah.
“Wah, saya masih banyak sekali pekerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa. Gitu kira-kira,” kata Teddy di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).














