Media90 – Rumah ibadah umat Kristen di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan setelah penutupan yang terjadi tepat di hari besar keagamaan. Kali ini, rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika, di Teluknaga, didatangi warga dari Kampung Tukang Kajak seusai ibadah Jumat Agung, Jumat (3/4/2026) pukul 12.30 WIB.
Warga yang datang untuk menutup rumah doa tampak berkumpul di sekitar bangunan. Turut hadir tim gabungan dari polisi, TNI, dan Satpol PP untuk mengawal proses tersebut. Saat tim gabungan tiba, kondisi di dalam rumah doa terlihat sepi karena jemaat telah menyelesaikan ibadah.
Diskusi Panjang Sebelum Penutupan
Sejumlah petugas mengajak perwakilan warga berdiskusi dengan pengurus rumah doa Jemaat POUK. Diskusi yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, dan Camat Teluknaga, Kurnia.
Namun, hasil diskusi meminta rumah doa ditutup permanen. Keputusan ini dianggap memberatkan umat minoritas karena menyentuh hak kebebasan beribadah. “Segel yang dilakukan harus selamanya, tidak boleh ada apapun di dalamnya. Kalau misalkan mau hidupin lampu atau isi token, itu sama saja melanggar,” ujar Rasyid, salah seorang warga yang hadir.
Penyegelan Rumah Doa
Satpol PP akhirnya menutup rumah doa dan memasang stiker segel karena Perizinan Bangun Gedung (PBG) yang diajukan pengurus jemaat belum diterbitkan. Barang-barang di dalam rumah doa, seperti piano, kursi, meja, dan perangkat ibadah lainnya, dikeluarkan dan dipindahkan sementara ke rumah salah satu jemaat.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan: “Yang kami segel adalah bangunannya. Tidak boleh ada kegiatan apapun di dalamnya dan pintu sudah kami kunci. Barang-barang juga sudah dikeluarkan semuanya.”
Meski rumah doa disegel, beberapa warga intoleran menganggap tindakan tersebut kurang tegas. Mereka menginginkan gembok yang mencegah akses sama sekali, termasuk untuk beribadah saat Paskah nanti.
Surat Pernyataan Pengurus Jemaat
Pengurus rumah doa akhirnya menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10.000, yang menyatakan tidak akan mengadakan kegiatan di bangunan yang telah disegel. “Apabila saya melanggar pernyataan ini, saya bersedia diproses sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” ungkap Perdede, pengurus Jemaat POUK, saat membaca surat pernyataan.
Pendeta Michael Siahaan menambahkan, pihaknya telah mengurus izin PBG ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sejak tahun 2023, namun hingga kini belum keluar. “Sudah urus izin PBG sejak Juni 2023, sampai hari ini belum selesai,” ujar Pendeta Michael.
Kondisi Saat Ini
Setelah proses penyegelan rampung dan surat pernyataan ditandatangani, situasi di lokasi mulai kondusif. Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP tetap berjaga di sekitar rumah doa untuk mengantisipasi potensi kerumunan atau gesekan antara warga dan jemaat.
Demikian informasi terkait penutupan Rumah Doa POUK di Tangerang seusai Jumat Agung akibat izin bangunan yang belum diterbitkan, menambah catatan panjang tantangan perizinan tempat ibadah umat Kristen di Indonesia.














