Media90 – Sejumlah pengemudi TransJakarta melakukan aksi mogok kerja pada Kamis, 19 Maret 2026 dini hari. Aksi ini langsung menarik perhatian publik karena berkaitan dengan hak pekerja yang belum terpenuhi.
Para sopir, yang tergabung di bawah naungan PT Bianglala Metropolitan, dilaporkan mulai menghentikan operasional sejak pukul 05.00 WIB.
Dipicu Dugaan THR Belum Cair
Aksi mogok kerja ini dipicu oleh kekecewaan para sopir terhadap perusahaan yang diduga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, para pengemudi juga mengungkap sejumlah persoalan lain yang dianggap merugikan mereka sebagai pekerja.
Daftar Tuntutan Para Sopir
Dalam aksi tersebut, para sopir menyuarakan beberapa tuntutan utama, antara lain:
- THR yang belum dibayarkan
- Gaji yang dinilai belum sesuai Upah Minimum Regional (UMR)
- Pemotongan gaji saat izin sakit
- Tidak adanya kompensasi bagi pekerja berstatus PKWT
Masalah-masalah ini dinilai sudah berlangsung cukup lama dan belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Dukungan Keluarga dan Solidaritas
Aksi mogok ini tidak hanya diikuti oleh para sopir, tetapi juga melibatkan anggota keluarga mereka. Sejumlah istri sopir turut hadir sebagai bentuk dukungan dan solidaritas, menunjukkan bahwa persoalan ini berdampak juga pada kondisi ekonomi rumah tangga mereka.
Reaksi Publik
Aksi ini langsung menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Banyak netizen menilai kasus ini mencerminkan adanya persoalan serius dalam sistem ketenagakerjaan, termasuk isu perlindungan hak pekerja, transparansi perusahaan, dan kesejahteraan buruh.
Belum Ada Pernyataan Resmi
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun manajemen TransJakarta terkait tuntutan para sopir. Publik berharap adanya mediasi antara pekerja dan perusahaan agar masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu layanan transportasi di ibu kota.














