Media90 – Kasus hukum yang terjadi di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat mendadak menyita perhatian publik.
Seorang ayah dan anak justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha melindungi diri dari aksi kekerasan. Peristiwa ini menjadi sorotan karena dinilai janggal dan memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap korban.
Dari Korban Jadi Tersangka
Sosok ayah bernama Japet Imanta Bangun (JIB) bersama putrinya LB (15) kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Padahal, keduanya disebut menjadi korban dalam insiden penyerangan yang terjadi pada Oktober 2025. LB yang masih berstatus pelajar SMA disebut hanya berusaha menolong ayahnya yang sedang dianiaya. Ia menghentikan serangan pelaku dengan melindungi diri dalam situasi darurat.
Namun, keduanya justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan.
Insiden bermula saat JIB memergoki seseorang yang diduga membawa buah sawit curian. Hal ini memicu kemarahan pria berinisial IPB. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan brutal hingga membuat JIB mengalami luka.
Melihat kejadian tersebut, LB keluar rumah dalam kondisi panik dan berusaha menarik ayahnya agar terhindar dari serangan.
Menurut keterangan JIB, putrinya mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut.
“Bagaimana bisa anak saya tersangka? Dia justru korban psikis, trauma melihat ayahnya disiksa,” ungkap JIB.
Ia juga membantah tuduhan terhadap anaknya, termasuk dugaan melakukan kekerasan fisik.
Meski pelaku IPB telah divonis 6 bulan penjara atas laporan JIB, situasi justru berbalik setelah adanya laporan balik. Laporan tersebut diproses oleh Polres Langkat dan berujung pada penetapan JIB serta LB sebagai tersangka.
Isu Sensitif: Dugaan Permintaan Uang
Kasus ini semakin memanas setelah muncul dugaan adanya permintaan uang jaminan agar keduanya tidak ditahan.
JIB mengaku diminta sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah bahkan diminta menyerahkan BPKB kendaraan. Namun, pihak kepolisian membantah keras tudingan tersebut.
Klarifikasi Polisi
Kapolres Langkat David Triyo Prasojo melalui jajarannya menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar dalam penanganan perkara ini.
Ia menyebut bahwa kasus ini merupakan saling lapor. Upaya restorative justice juga telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.
Desakan ke DPR RI
Kuasa hukum korban, Andro Oki, meminta perhatian serius dari pemerintah. Ia mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak kepolisian.
Ia berharap DPR RI dapat menggelar rapat dengar pendapat serta meninjau ulang proses hukum yang dinilai merugikan anak di bawah umur.
Kasus ini memunculkan perdebatan luas terkait perlindungan hukum terhadap anak, batas antara pembelaan diri dan tindak pidana, hingga transparansi proses hukum.
Kini, JIB dan putrinya hanya berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa diskriminasi. Kasus viral di Langkat ini pun terus menjadi perhatian publik seiring munculnya dugaan kriminalisasi dan isu permintaan uang oleh oknum.














