NASIONAL

Viral! Warga Diduga Tutup Jalan Fasum di Sidoarjo, Klaim Milik Pribadi Picu Amarah Netizen

Avatar
18
×

Viral! Warga Diduga Tutup Jalan Fasum di Sidoarjo, Klaim Milik Pribadi Picu Amarah Netizen

Sebarkan artikel ini
Viral Warga Tutup Akses Jalan Umum di Sidoarjo, Pengakuan Kepemilikan Picu Amarah Netizen
Viral Warga Tutup Akses Jalan Umum di Sidoarjo, Pengakuan Kepemilikan Picu Amarah Netizen

Media90 – Jagat maya kembali dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan aksi seorang warga di kawasan Perumahan Sidokare, Sidoarjo, yang diduga menutup akses jalan umum.

Video tersebut pertama kali ramai setelah diunggah melalui platform TikTok dan langsung menuai ribuan reaksi dari netizen. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat adanya pemasangan papan serta palang penghalang di tengah jalan untuk membatasi kendaraan yang melintas.

Ads
close ads

Pembatas Jalan Dipasang hingga Persempit Akses

Tidak hanya memasang penghalang, pelaku disebut terus mengubah posisi pembatas agar semakin menghambat kendaraan, khususnya mobil. Akibatnya, ruang jalan menjadi sempit, kendaraan kesulitan melintas, dan risiko keselamatan pengguna jalan meningkat.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Ringroad Utara Maguwoharjo, Driver Ojol Meninggal Saat Antar Pesanan Sahur

Langkah tersebut diduga dilakukan karena masih ada pengendara yang tetap melintasi jalan tersebut.

Klaim Sepihak: Jalan Dianggap Milik Pribadi

Berdasarkan informasi yang beredar, jalan yang ditutup tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) perumahan, yang seharusnya dapat digunakan oleh seluruh warga tanpa pengecualian.

Namun, oknum warga itu tetap bersikeras bahwa area di depan rumahnya adalah milik pribadi. Bahkan, ia dikabarkan meminta pengguna jalan untuk terlebih dahulu meminta izin sebelum melintas.

Aksi sepihak ini menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Sejumlah warga bahkan harus turun dari kendaraan untuk memindahkan pembatas jalan secara mandiri agar bisa melintas.

Picu Ketegangan Sosial

Kondisi tersebut memicu ketegangan sosial antarwarga karena dianggap merugikan kepentingan umum dan berpotensi menimbulkan konflik di lingkungan perumahan.

Baca Juga:  Pemuda Lampung Diarahkan untuk Mengintegrasikan Pancasila sebagai Perisai Melawan Radikalisme

Aturan Hukum: Menutup Jalan Bisa Dipidana

Secara hukum, tindakan menutup jalan umum tanpa izin bukanlah hal sepele. Ada aturan yang melarang tindakan tersebut, di antaranya:

  • Pasal 192 KUHP terkait gangguan terhadap fasilitas umum
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum.

Hingga saat ini, video tersebut terus beredar luas dan memicu gelombang kritik dari netizen. Banyak pihak mendesak agar pengurus lingkungan seperti RT dan RW segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan