Media90 – Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara China, Wu Yanguan (43), terkait peredaran narkoba di Denpasar, Bali. Yanguan ditangkap setelah menerima paket berisi MDMA dan ketamin yang dikirim dari Malaysia.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Awaludin, di Jalan Mekar Jaya Blok D, Kota Denpasar, pada Rabu (8/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 12 kemasan minuman sachet berisi 175 gram MDMA, 2 sachet berisi 53,6 gram ketamin, serta 2 unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Terungkap Berkat Informasi Bea Cukai
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, penangkapan berawal dari informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta terkait paket mencurigakan yang akan dikirim ke Denpasar.
“Setelah mendapat info tersebut, tim melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ujar Eko Hadi, Kamis (9/4/2026).
Tim kemudian melakukan control delivery, mengantarkan paket tersebut ke alamat di Jalan Mekar Jaya. Saat paket diterima oleh Yanguan, petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti.
Pengembangan Kasus
Saat ini, Yanguan dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Kepolisian tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah tersangka bagian dari sindikat narkoba yang lebih besar atau bertindak sebagai pengedar tunggal di Bali.
“Tim akan terus berkoordinasi, termasuk memeriksa jejak digital pada ponsel tersangka guna memetakan jaringan pengirimnya,” pungkas Eko Hadi.














