OTOMOTIF

BBN Mobil Bekas Dihapus, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar Pemilik Kendaraan

33
×

BBN Mobil Bekas Dihapus, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar Pemilik Kendaraan

Sebarkan artikel ini
BBN Mobil Bekas Dihapus, Ini Rincian Biaya yang Masih Wajib Dibayar Pemilik Kendaraan
BBN Mobil Bekas Dihapus, Ini Rincian Biaya yang Masih Wajib Dibayar Pemilik Kendaraan

Media90 – Masyarakat yang membeli mobil bekas kini bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah Indonesia resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh wilayah Tanah Air. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong pergerakan pasar kendaraan bekas.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau dengan kata lain, hanya berlaku bagi kendaraan baru.

Dengan adanya aturan baru ini, pembeli mobil bekas tak lagi perlu membayar biaya BBN saat melakukan proses balik nama. Namun, meski beban biaya berkurang, masyarakat tetap harus menyiapkan sejumlah pengeluaran lain.

Baca Juga:  2024: Panduan Lengkap Balik Nama Sepeda Motor Bekas - Langkah, Persyaratan, dan Estimasi Biaya

Menurut penjelasan Divisi Humas Polri, masih ada beberapa komponen biaya yang wajib dibayar, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini mencakup penerbitan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru.

Selain itu, bagi kendaraan yang berpindah wilayah administrasi, akan dikenakan biaya mutasi. Pemilik juga wajib melunasi PKB pokok untuk tahun berikutnya serta membayar opsen pajak sesuai ketentuan daerah.

Adapun rincian kisaran biaya administrasi yang tetap berlaku antara lain:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): sekitar Rp143.000

  • Penerbitan STNK: Rp200.000

  • TNKB (plat nomor): Rp100.000

  • Penerbitan BPKB: Rp375.000

  • Biaya mutasi keluar daerah: sekitar Rp250.000

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan setelah membeli mobil bekas. Langkah ini penting agar data kepemilikan kendaraan tercatat resmi sesuai identitas pemilik baru, sekaligus memudahkan urusan administrasi di kemudian hari.

Dengan dihapusnya BBN mobil bekas, masyarakat kini dapat lebih mudah dan hemat dalam mengurus kepemilikan kendaraan, tanpa mengurangi kewajiban administratif dan pajak yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *