TEKNO

Kemkomdigi Resmi Buka Akses Grok AI Elon Musk di Indonesia, Tapi Bersyarat

5
×

Kemkomdigi Resmi Buka Akses Grok AI Elon Musk di Indonesia, Tapi Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Kemkomdigi Resmi Buka Blokir Grok AI Elon Musk di Indonesia, Simak Syaratnya
Kemkomdigi Resmi Buka Blokir Grok AI Elon Musk di Indonesia, Simak Syaratnya

Media90 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka kembali akses terhadap chatbot kecerdasan buatan Grok AI di Indonesia mulai Minggu (1/2/2026). Langkah normalisasi ini dilakukan setelah perusahaan milik Elon Musk menyampaikan komitmen tertulis untuk memperbaiki layanan dan mematuhi regulasi yang berlaku di Tanah Air.

Meski akses pada situs grok.com, X.AI, dan aplikasi mandiri Grok sudah pulih, pemerintah menegaskan bahwa status ini bersifat bersyarat. Kemkomdigi akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa komitmen yang dijanjikan benar-benar diterapkan.

Pengawasan Terus Berlanjut

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan akhir proses hukum, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan negara. Pemerintah menuntut X Corp untuk menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Baca Juga:  Inovasi Terbaru: Smartfren Business Hadirkan Solusi Bisnis Terintegrasi dengan Teknologi Cloud

“Jika di kemudian hari ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran ulang, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk memutus kembali akses layanan demi melindungi kepentingan publik,” ujar Alexander.

Penyalahgunaan Deepfake Asusila Jadi Pemicu Blokir

Blokir Grok sebelumnya terjadi karena risiko penyalahgunaan konten deepfake asusila. Normalisasi pada awal Februari ini didasari surat resmi dari X Corp yang memuat janji perbaikan layanan secara konkret.

Langkah teknis yang diterapkan termasuk:

  • Penguatan perlindungan teknis
  • Pembatasan akses fitur yang berisiko
  • Penajaman kebijakan internal
  • Aktivasi protokol respons insiden yang lebih cepat jika ditemukan konten ilegal

Alexander menambahkan, seluruh klaim perbaikan X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh tim Kemkomdigi. Salah satu perubahan penting adalah pembatasan fungsi Grok di platform X, di mana hanya pelanggan X Premium yang diperbolehkan menggunakan fitur @Grok untuk membuat gambar. Kebijakan ini bertujuan mempersempit ruang gerak akun anonim yang berpotensi menyalahgunakan AI untuk tujuan negatif atau melanggar hukum Indonesia.

Baca Juga:  Internet Iran Lumpuh, Starlink Elon Musk Sediakan Akses Gratis di Tengah Krisis

Normalisasi Bersifat Proporsional dan Transparan

Pemerintah menekankan bahwa normalisasi layanan digital dilakukan secara proporsional dan transparan, berbasis regulasi. Dialog konstruktif dengan platform global tetap dibuka, namun kepatuhan terhadap hukum nasional adalah kewajiban mutlak.

Kemkomdigi akan terus memantau efektivitas langkah-langkah baru X Corp guna memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap aman, bermartabat, dan bebas dari konten merugikan masyarakat.

Menjaga Ekosistem Digital yang Bertanggung Jawab

Kembalinya akses Grok AI menandai pentingnya sinergi antara inovasi teknologi dan penegakan regulasi. Pemerintah berkomitmen memantau perkembangan AI yang dinamis untuk mencegah meluasnya konten merugikan di masa depan. X Corp pun menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan pemerintah Indonesia sebagai PSE patuh, guna menjaga ekosistem digital yang sehat dan produktif bagi seluruh pengguna.

Baca Juga:  Qualcomm Luncurkan Snapdragon 8S Gen 3: Chipset Seluler Canggih dengan Teknologi AI Generatif

Normalisasi ini menjadi pengingat bahwa kedaulatan hukum Indonesia harus dijunjung tinggi. Masyarakat kini dapat kembali memanfaatkan fitur Grok, namun dengan pengawasan lebih ketat dari otoritas. Kemkomdigi berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi publik, sambil tetap memberi ruang bagi perkembangan teknologi asisten cerdas di Tanah Air, selama platform tersebut mampu membuktikan tanggung jawabnya dalam memitigasi risiko keamanan digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *