TEKNO

Pemerintah Tegaskan WhatsApp, Telegram, dan Discord Bisa Diblokir Jika Konten Negatif Tak Diturunkan

4
×

Pemerintah Tegaskan WhatsApp, Telegram, dan Discord Bisa Diblokir Jika Konten Negatif Tak Diturunkan

Sebarkan artikel ini
Konten Negatif Tak Ditindak, WhatsApp, Telegram, dan Discord Terancam Diblokir
Konten Negatif Tak Ditindak, WhatsApp, Telegram, dan Discord Terancam Diblokir

Media90 – Pemerintah Indonesia menegaskan akan menindak tegas platform komunikasi digital besar seperti WhatsApp, Telegram, hingga Discord jika tidak menurunkan konten negatif yang telah diminta resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Peringatan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Ia menegaskan bahwa aturan di Indonesia mewajibkan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menindaklanjuti permintaan take down konten yang melanggar hukum, termasuk judi online, pornografi, terorisme, dan konten ilegal lainnya.

“Kalau mereka ada konten negatif di platform mereka dan tidak mematuhi perintah Komdigi untuk menurunkannya, sanksinya berlaku untuk seluruh platform, bukan hanya grup atau server tertentu,” jelas Alexander.

Artinya, jika satu server Discord atau channel Telegram memuat konten terlarang dan platform tetap tidak patuh, seluruh aplikasi bisa diblokir di Indonesia.

Sanksi Berjenjang Berdasarkan PP Tunas

Pemerintah telah memperkuat aturan melalui PP Tunas (revisi PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik), yang menetapkan sanksi administratif berjenjang, antara lain:

  1. Surat peringatan

  2. Teguran tertulis

  3. Denda administratif

  4. Pembatasan akses sementara

  5. Pemutusan akses total (blokir permanen)

“PP Tunas memperkuat tata kelola PSE, mulai dari peringatan hingga pemutusan akses jika pelanggaran tetap terjadi,” tambah Alexander.

Pergeseran Aktivitas Ilegal ke Platform Tertutup

Dalam dua tahun terakhir, banyak aktivitas ilegal bermigrasi ke Telegram dan Discord, setelah platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook melakukan pembersihan konten negatif secara besar-besaran pada 2024-2025.

Beberapa kasus terorisme yang ditangani Densus 88 bahkan ditemukan menggunakan private server Discord dengan enkripsi end-to-end. Tantangan terbesar, menurut Alexander, adalah platform yang minim moderasi aktif dan mengandalkan enkripsi kuat.

Meski tegas, pemerintah tetap membuka jalur komunikasi dengan platform digital. Namun, jika permintaan take down resmi diabaikan, tidak ada toleransi lagi.

“Semua PSE wajib patuh. Tidak ada pengecualian,” tegas Alexander.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga ruang digital aman bagi masyarakat sekaligus menegakkan regulasi dengan tegas.

Baca Juga:  Inilah Trik Rahasia Keluar dari Obrolan Grup WhatsApp Tanpa Kebisingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *