BERITA

Terinspirasi Media Sosial, Pemuda Mengaku Ingin Membakar DPRD Lampung dengan Molotov

35
×

Terinspirasi Media Sosial, Pemuda Mengaku Ingin Membakar DPRD Lampung dengan Molotov

Sebarkan artikel ini
Niat Bakar Gedung DPRD Lampung Pakai Bom Molotov Saat Demo, Pemuda ini Akui Terinspirasi dari Medsos
Niat Bakar Gedung DPRD Lampung Pakai Bom Molotov Saat Demo, Pemuda ini Akui Terinspirasi dari Medsos

Media90 – Seorang pemuda di Bandar Lampung berinisial FJ (23), mengakui terinspirasi dari peristiwa di daerah lain di Indonesia untuk membakar Gedung DPRD Lampung dengan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa pada Senin (1/9/2025).

Atas perbuatannya merakit dan membawa bom molotov saat demo tersebut, FJ kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Lampung, sejak ditangkap aparat gabungan pada aksi demo minggu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan, FJ terpengaruh sejumlah konten di media sosial.

“Dari media sosial tersebut, FJ kemudian termotivasi ikut demo, namun membawa bom molotov dengan niat dan maksud untuk membakar Gedung DPRD Lampung,” kata Kombes Indra Hermawan saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (8/9/2025).

Baca Juga:  Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal Terselubung di Bakauheni

Polisi mendapatkan informasi ini setelah menggali, memeriksa, hingga mempelajari isi ponsel dan akun media sosial milik FJ. Dalam aksinya, FJ juga mencoba mengajak beberapa pelajar untuk ikut demo dengan menyiapkan bom molotov.

Dari pemeriksaan, diketahui FJ belajar membuat bom molotov melalui video tutorial yang diunggah di media sosial, yang ditemukan dalam riwayat ponselnya.

“Jadi tersangka FJ yang menyiapkan bahan-bahan bom molotov, lalu merakitnya bersama enam anak berhadapan hukum (ABH), yang berhasil kami amankan,” ujar Kombes Indra Hermawan.

Terkait kemungkinan adanya aktor intelektual yang membayar atau menyuruh FJ, polisi menegaskan sejauh ini tidak ada. Penelusuran melalui riwayat ponsel, media sosial, maupun rekening tersangka menunjukkan bahwa niat FJ murni terpengaruh dari konten media sosial.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Ajukan Tiga Raperda Baru ke DPRD, Termasuk Perubahan Status BUMD

Dengan demikian, tersangka FJ kini menghadapi proses hukum karena perbuatannya yang membahayakan keamanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *