NASIONAL

Waspada Link Pendaftaran UMKM di IKN, Ternyata Mencurigakan! Ini Cara Resmi Daftarnya

6
×

Waspada Link Pendaftaran UMKM di IKN, Ternyata Mencurigakan! Ini Cara Resmi Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Waspada Link Pendaftaran UMKM di IKN Ternyata Mencurigakan Begini Cara Resmi Daftarnya

Media90.id – Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai pendaftaran UMKM di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang beredar melalui media sosial.

Sebuah akun Facebook bernama “Gimana Aksi” membagikan tautan yang diklaim sebagai akses pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin membuka lapak usaha di kawasan IKN.

Ads
close ads

Unggahan tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan dan mengarahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran melalui sebuah tautan tertentu.

Dalam unggahan tersebut tertulis mengenai persyaratan pendaftaran usaha, mulai dari kepemilikan KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), nilai investasi, hingga pengalaman usaha.

Namun, masyarakat perlu waspada karena tautan yang dicantumkan dalam unggahan tersebut bukan merupakan alamat situs resmi pemerintah.

Link Justru Meminta Data Pribadi

Penelusuran terhadap tautan yang dibagikan akun tersebut menunjukkan adanya sejumlah hal yang patut dicurigai.

Alih-alih mengarahkan pengguna ke laman resmi pemerintah, tautan tersebut membawa pengguna ke halaman yang meminta sejumlah data pribadi, termasuk nama lengkap dan nomor Telegram aktif.

Penggunaan domain yang bukan berasal dari situs resmi pemerintah menjadi salah satu tanda yang perlu diperhatikan sebelum masyarakat memasukkan data.

Masyarakat sebaiknya tidak sembarangan mengisi informasi pribadi pada formulir daring yang sumber dan pengelolanya tidak dapat dipastikan.

Terlebih lagi, data seperti nomor telepon atau akun komunikasi dapat menjadi informasi sensitif yang berpotensi disalahgunakan apabila jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cek Pendaftaran UMKM IKN Melalui Kanal Resmi

Untuk memastikan informasi mengenai pendaftaran pedagang atau UMKM di kawasan IKN, masyarakat dapat merujuk pada informasi yang disampaikan oleh Otorita IKN melalui kanal resminya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Otorita IKN, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk berdagang di lingkungan IKN dapat menggunakan kanal pendaftaran yang disediakan oleh instansi tersebut.

Kanal pendaftaran resmi yang disebutkan adalah ikn.go.id/PedagangPasarKIPP.

Alamat tersebut berbeda dengan tautan yang disebarkan akun Facebook “Gimana Aksi”.

Perbedaan alamat situs ini penting diperhatikan karena masyarakat perlu memastikan bahwa proses pendaftaran dilakukan melalui kanal yang benar-benar disediakan oleh penyelenggara program.

Jangan Asal Klik Link Pendaftaran di Media Sosial

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi pelaku UMKM maupun masyarakat umum agar tidak langsung mempercayai informasi pendaftaran program pemerintah yang beredar di media sosial.

Informasi yang muncul di Facebook, WhatsApp, TikTok, maupun platform lainnya sebaiknya diperiksa terlebih dahulu melalui situs atau akun resmi lembaga terkait.

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sebelum mengisi formulir pendaftaran secara daring.

  • Periksa alamat situs yang digunakan.
  • Pastikan domain berasal dari situs resmi pemerintah atau lembaga terkait.
  • Jangan memberikan data pribadi melalui tautan yang mencurigakan.
  • Jangan memasukkan kode OTP atau kode verifikasi ke formulir yang tidak jelas.
  • Bandingkan informasi dengan akun media sosial resmi instansi.
  • Gunakan kanal pendaftaran yang diumumkan langsung oleh penyelenggara program.

Pastikan Informasi Berasal dari Otorita IKN

Informasi mengenai pendaftaran UMKM atau pedagang di kawasan IKN memang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin membuka usaha.

Namun, calon pendaftar harus memastikan bahwa seluruh proses dilakukan melalui kanal resmi dan bukan tautan yang dibagikan oleh sumber tidak dikenal.

Tautan yang disebarkan akun Facebook “Gimana Aksi” mengarah ke halaman yang meminta nama lengkap dan nomor Telegram aktif, bukan ke domain resmi pemerintah.

Sementara itu, kanal resmi Otorita IKN menyediakan informasi pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berdagang di lingkungan IKN melalui alamat ikn.go.id/PedagangPasarKIPP.

Karena itu, masyarakat disarankan tidak mengisi data pribadi melalui tautan yang sumbernya tidak jelas dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Otorita IKN sebelum mengikuti program atau melakukan pendaftaran.

Dengan lebih teliti memeriksa alamat situs dan sumber informasi, pelaku UMKM dapat menghindari risiko pencurian data maupun penyalahgunaan informasi pribadi yang mengatasnamakan program pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *