TEKNO

Pemerintah Matangkan Aturan AI Nasional: Jaga Inovasi, Lindungi Keamanan Digital

8
×

Pemerintah Matangkan Aturan AI Nasional: Jaga Inovasi, Lindungi Keamanan Digital

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tengah Susun Regulasi AI Nasional Demi Lindungi Inovasi dan Keamanan Digital
Pemerintah Tengah Susun Regulasi AI Nasional Demi Lindungi Inovasi dan Keamanan Digital

Media90 – Pemerintah Indonesia tengah bersiap memasuki babak baru dalam tata kelola kecerdasan buatan (AI). Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah kini memfinalisasi rancangan aturan nasional yang akan menjadi panduan resmi dalam penggunaan serta pengembangan AI di Tanah Air.

Langkah ini disebut penting untuk menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi dan perlindungan terhadap risiko digital yang semakin kompleks.

Aturan AI Nasional Hampir Rampung

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa draf regulasi AI ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Namun, proses menuju pengesahan masih akan melalui tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga, agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.

“Bulan ini drafnya selesai, tapi masih ada proses lagi karena setiap peraturan itu harus dilihat agar tidak overlap dengan peraturan yang ada,” ujar Nezar dalam Forum Talenta Digital Komdigi di Jakarta, Jumat (17/10).

Menyeimbangkan Inovasi dan Proteksi

Nezar menjelaskan bahwa semangat utama penyusunan aturan dan Peta Jalan AI Nasional adalah menemukan titik keseimbangan antara dorongan inovasi dan perlindungan publik.

“Spirit-nya adalah mencari balance antara inovasi dan proteksi. Kita maksimalkan manfaat AI, tapi juga minimalkan risikonya,” katanya.

Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan banyak negara yang mulai menata penggunaan AI agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Di Indonesia, regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk memanfaatkan AI di berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, ekonomi digital, industri kreatif, hingga layanan publik.

Baca Juga:  Huawei Mengumumkan Peluncuran MatePad 11.5 S, Tablet dengan Layar Anti-Glare

Akuntabilitas dan Etika Jadi Fokus Utama

Selain inovasi, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada aspek etika, akuntabilitas, dan perlindungan hak cipta. Sektor industri kreatif menjadi salah satu yang paling terdampak oleh kemajuan AI, terutama terkait potensi pelanggaran hak cipta.

“Termasuk juga prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, dan soal hak cipta bagi industri kreatif yang memakai AI, serta dampaknya bagi para kreator,” ujar Nezar.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya memberi kepastian hukum bagi kreator digital agar karya mereka tidak disalahgunakan oleh sistem AI tanpa izin atau kompensasi.

Tanpa Sanksi, Tapi Tetap Tegas

Menariknya, aturan AI yang sedang disusun tidak langsung mencantumkan sanksi pidana atau administratif. Regulasi ini lebih bersifat pedoman strategis dan etika penggunaan teknologi. Namun, jika terjadi pelanggaran serius seperti penyalahgunaan data, penegakan hukum tetap bisa mengacu pada UU ITE dan KUHP yang sudah berlaku.

Baca Juga:  Antisipasi 8 Smartphone Terbaru: Nomor 1 Dalam Daftar Nantikan Tahun Ini!

Langkah ini diambil agar aturan AI tidak bersifat represif, tetapi tetap menjaga iklim inovasi dan kolaborasi antara pelaku industri, akademisi, dan pemerintah.

Peta Jalan AI: Penunjuk Arah Pengembangan Teknologi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya keberadaan Peta Jalan AI Nasional sebagai panduan arah kebijakan. Ia mengibaratkan peta jalan ini seperti penunjuk arah dalam perjalanan agar pengembangan AI tidak melenceng dari tujuan utama.

“Ibarat jalan dari Denpasar ke Sanur, kalau salah arah bisa beda waktu tempuhnya. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” ujar Meutya saat mengunjungi Universitas Udayana, Bali, 28 Agustus 2025.

Peta jalan ini nantinya akan menjadi panduan bersama bagi pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat untuk membangun ekosistem AI yang produktif dan bertanggung jawab.

Baca Juga:  Keberhasilan SMPN 2 Rawajitu Timur dalam Melaksanakan Sumatif Akhir Semester Ganjil Berbasis Android

Perkuat Pedoman Etika AI

Selain aturan dan peta jalan, pemerintah juga memperbarui Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial, yang sebelumnya diatur melalui Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023. Pedoman ini menegaskan prinsip transparansi algoritma, keadilan, dan tanggung jawab pengembang.

Langkah tersebut menandakan bahwa Indonesia ingin berperan aktif dalam tata kelola AI global—bukan hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai negara yang berdaulat dalam menentukan arah dan nilai moral pengembangannya.

Menuju Ekosistem AI yang Aman dan Inklusif

Dengan berbagai kebijakan yang sedang disiapkan, pemerintah berharap regulasi ini dapat menciptakan ekosistem AI yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik. Artinya, AI tidak hanya menjadi alat bagi perusahaan besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas.

Jika berjalan sesuai rencana, regulasi dan Peta Jalan AI Nasional akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju era digital yang matang — di mana teknologi cerdas tidak hanya mendorong inovasi, tapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan keberlanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *