NASIONAL

Komdigi Terapkan Aturan Baru, Pemilik Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah

6
×

Komdigi Terapkan Aturan Baru, Pemilik Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah

Sebarkan artikel ini
Komdigi Terapkan Aturan Baru, Pemilik Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah
Komdigi Terapkan Aturan Baru, Pemilik Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah

Media90 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan baru untuk registrasi nomor HP di Indonesia. Jika sebelumnya pendaftaran hanya memerlukan NIK dan Kartu Keluarga (KK), ke depan pemilik nomor seluler, khususnya nomor baru, wajib melakukan perekaman wajah (face recognition) sebagai verifikasi identitas.

Aturan ini bertujuan menutup celah penyalahgunaan nomor HP yang kerap dipakai untuk penipuan online, SMS spam, judi daring, hingga penyebaran hoaks. Dengan sistem biometrik, identitas pelanggan diverifikasi langsung lewat data kependudukan sehingga lebih aman dan valid.

Alasan Penerapan Face Recognition

Selama ini, registrasi dengan NIK dan KK mudah disalahgunakan. Data orang lain bisa dicatut tanpa izin, nomor HP abal-abal beredar luas, dan pelaku kejahatan digital dapat dengan mudah membuat nomor baru untuk menipu korban.

Baca Juga:  Indonesia Bersiap Hadirkan Motor Nasional: Prabowo Tegaskan Era Kemandirian Otomotif Sudah Dekat

Komdigi menilai, verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah diperlukan agar:

  • Data pelanggan benar-benar valid

  • Keamanan digital nasional meningkat

  • Penyalahgunaan identitas dapat ditekan

Ketentuan Registrasi Baru

Komdigi memaparkan beberapa aturan inti yang akan berlaku:

  1. WNI 17 Tahun ke Atas (atau sudah menikah)

    • Registrasi wajib menggunakan: Nomor HP (MSISDN), NIK, dan face recognition

  2. WNI di Bawah 17 Tahun & Belum Menikah

    • Registrasi menggunakan Nomor HP, NIK, serta NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai KK

  3. Pengguna eSIM

    • Tetap wajib registrasi dengan Nomor HP, NIK, dan face recognition

Rincian Aturan dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM)

Komdigi menyiapkan fokus utama, meliputi:

  • Registrasi prabayar & pascabayar

  • Perlindungan data nomor pelanggan

  • Sistem pengawasan & pengendalian

  • Ketentuan peralihan

Roadmap Penerapan Bertahap

Komdigi memastikan penerapan face recognition tidak langsung wajib:

  1. Tahun pertama sejak aturan diundangkan

    • Registrasi masih bisa pakai NIK + KK

    • Face recognition bersifat opsional

  2. Setelah satu tahun

    • Registrasi wajib menggunakan NIK + face recognition

  3. Khusus pelanggan lama

    • Tidak diwajibkan registrasi ulang

    • Ketentuan hanya berlaku untuk pelanggan baru

Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu adaptasi, sementara operator bisa mempersiapkan sistem biometrik secara bertahap.

Dampak bagi Masyarakat

  • Proses registrasi lebih cepat dan akurat

  • Nomor HP ilegal makin sulit dibuat

  • Keamanan transaksi digital meningkat

  • Risiko penipuan online berkurang

  • Masyarakat harus siap melakukan verifikasi wajah saat membeli nomor baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *