BERITA

UIN Raden Intan Lampung Lantik 98 PPPK Tahap II dan Paruh Waktu, Tandai Babak Baru Pengabdian ASN

3
×

UIN Raden Intan Lampung Lantik 98 PPPK Tahap II dan Paruh Waktu, Tandai Babak Baru Pengabdian ASN

Sebarkan artikel ini
UIN Raden Intan Lampung Lantik 98 PPPK Tahap II, Fokus Optimalisasi dan Paruh Waktu
UIN Raden Intan Lampung Lantik 98 PPPK Tahap II, Fokus Optimalisasi dan Paruh Waktu

Media90 – Sebanyak 98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. Mereka terdiri atas 17 PPPK Tahap II Optimalisasi dan 81 PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi dan mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Pelantikan dan penyerahan SK dilaksanakan pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Teater Lantai II UIN Raden Intan Lampung. Acara tersebut terhubung secara daring dengan pelantikan nasional yang diselenggarakan Kementerian Agama RI. Secara nasional, Kemenag melantik 2.702 PPPK Tahap II Optimalisasi serta menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di 138 titik satuan kerja di seluruh Indonesia.

Di lingkungan UIN Raden Intan Lampung, formasi PPPK yang diangkat mencakup tenaga administrator perkantoran, dosen, dan tenaga pelaksana. Para pegawai yang hadir dalam balutan seragam Korpri tampak lega dan bahagia karena akhirnya memperoleh kepastian status setelah melalui proses panjang sebagai Non ASN atau pegawai Badan Layanan Umum (BLU).

Baca Juga:  Rektor Unila Kunjungi Technische Universität Jerman untuk Membahas Kerjasama Pertukaran Mahasiswa

Pelantikan ini menjadi momentum penting yang menandai peralihan status para pegawai menuju ASN PPPK di bawah naungan Kementerian Agama. Proses ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sekaligus hasil kolaborasi berbagai pihak dalam menata kepegawaian secara nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin Amin, dalam sambutannya mengingatkan bahwa ASN Kemenag memegang tanggung jawab besar karena bertugas di 10.562 satuan kerja dengan mandat utama memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat.

“ASN Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar. Oleh karena itu, para PPPK harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas,” ujar Kamaruddin Amin.

Sementara Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan solusi untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja massal bagi pegawai Non ASN.

Baca Juga:  Pengalaman Belajar Nyaman dan Seru di Prodi Pariwisata IIB Darmajaya

“Dengan skema ini, seluruh pelamar tetap dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah sesuai prinsip penataan pegawai Non ASN,” jelasnya.

Di UIN Raden Intan Lampung, penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Kepala Biro AUPKK, Dr. H. Juanda Naim, M.H. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan bahwa kepastian status kepegawaian ini menandai awal komitmen baru dalam pengabdian bagi negara dan institusi.

“Kami berharap momen ini menambah semangat dan motivasi untuk mengabdi. Kepastian ini bukan hanya menambah rasa bangga, tetapi juga tanggung jawab, tidak hanya kepada negara, tetapi juga kepada Allah SWT,” tegas Juanda Naim.

Adapun 17 PPPK Optimalisasi yang berasal dari satu fakultas akan terus diperjuangkan penempatannya agar sesuai dengan lokasi pengabdian awal. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tersebar di berbagai daerah.

Baca Juga:  Optimalkan Pemilihan Produk: Panduan Sederhana untuk Mengevaluasi Asal-Usul dan Dukungan Bisnis

Dengan pelantikan ini, UIN Raden Intan Lampung berharap formasi baru tersebut dapat memperkuat kualitas layanan pendidikan dan tata kelola kampus, sekaligus mendukung visi Kementerian Agama dalam menciptakan SDM unggul dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *