BERITA

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

21
×

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Dakwaan
Sidang Kasus Korupsi Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Dakwaan

Media90 – Pengadilan Negeri Kelas IA Tipidkor Tanjungkarang, Bandar Lampung, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin (22/12/2025). Sidang berlangsung di Ruang Garuda dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman; PPAT Theresa; serta pengusaha Thio Stepanus Sulistio. Sementara satu tersangka lainnya, Affandy Masyah Natanarada Ningrat, baru ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kasus ini terkait dugaan penerbitan hak atas tanah seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, milik Kanwil Kementerian Agama Lampung. Dugaan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp54,45 miliar, menurut penghitungan BPKP dan KPKNL.

Baca Juga:  Mahasiswa Unila Mendapatkan Pelatihan Anti Radikalisme, Anti Korupsi, dan Anti Kekerasan serta Bullying

Kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, menyatakan dakwaan JPU prematur dan bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Bey menyebut surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, baik dari sisi formal maupun materiil, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.

Bey menekankan sejumlah hal dalam eksepsi, antara lain: dakwaan Penuntut Umum tidak cermat dalam menjelaskan kronologi peralihan hak atas tanah, selisih luas tanah yang dipersoalkan (17.200 m² dalam dakwaan vs 13.605 m² menurut fakta perdata), serta tidak menjelaskan secara rinci kerugian nyata negara akibat perbuatan terdakwa.

Kuasa hukum juga menyoroti fakta hukum bahwa terdakwa memiliki putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menegaskan hak kepemilikan terdakwa atas sebagian tanah yang disengketakan. Hal ini, menurut Bey, membuat dakwaan JPU prematur karena menyandingkan sengketa perdata dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Komitmen Teramankan Mudik Lebaran: Apresiasi ASDP untuk Polres Lampung Selatan dan Polsek Natar

Dalam petitum eksepsi, kuasa hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum, serta memerintahkan agar terdakwa Thio Stepanus Sulistio dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dipulihkan.

Sidang ini menjadi sorotan publik di Lampung karena menyangkut dugaan mafia tanah yang menimbulkan kerugian negara signifikan, sekaligus menunjukkan kompleksitas peradilan yang bersinggungan antara hukum pidana dan perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *