Media90 – Keamanan data pribadi masyarakat kembali menjadi perhatian serius setelah muncul laporan dugaan penyalahgunaan akses oleh oknum internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait standar keamanan siber di institusi layanan transportasi massal yang mengelola jutaan data perjalanan setiap hari.
Kronologi Pelanggaran dan Tantangan SDM
Pelanggaran terjadi ketika oknum pegawai diduga memanfaatkan hak akses internal untuk melihat informasi pribadi penumpang tanpa keperluan operasional yang jelas. Situasi ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perilaku digital pegawai, yang membuat data publik rentan disalahgunakan.
Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, menegaskan bahwa kasus ini hanya “puncak gunung es” dari praktik pengelolaan data yang belum memadai di lembaga publik Indonesia. Selain faktor teknis, integritas individu juga menjadi sorotan utama dalam insiden ini, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan data digital.
Evaluasi Sistem dan Upaya Perbaikan
Sistem informasi KAI saat ini dipertanyakan efektivitasnya dalam menghadapi risiko insider threat—ancaman dari dalam. Kebocoran internal sering lebih sulit dideteksi dibandingkan serangan dari pihak luar. Analisis dari Pomodo.id menekankan, “Digitalisasi tanpa mekanisme keamanan yang kuat justru memperbesar risiko kebocoran data pribadi.”
Pemerintah dan otoritas terkait diharapkan segera melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur digital KAI, termasuk prosedur enkripsi, penyimpanan data, dan kebijakan pemusnahan informasi yang sudah tidak diperlukan. Keterbukaan informasi dari pihak KAI mengenai langkah-langkah pencegahan dan penanganan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik.
Perlindungan Data Publik sebagai Prioritas
Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan data publik bukan sekadar kepatuhan teknis, tetapi juga kewajiban moral bagi penyelenggara layanan publik di tengah pesatnya transformasi digital nasional. Evaluasi ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh perusahaan negara untuk meninjau kembali standar keamanan informasi mereka.
Pengawasan internal yang lebih canggih, pemantauan perilaku staf, dan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem keamanan digital. Konsistensi audit berkala dan penerapan sanksi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan menjadi tolok ukur keberhasilan Indonesia dalam menciptakan layanan publik digital yang aman dan terpercaya.
Menuju Ekosistem Digital yang Sehat
Di era digital, data penumpang merupakan aset strategis yang menentukan kredibilitas institusi. Perlindungan data publik harus menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus kedaulatan informasi nasional dari ancaman internal maupun eksternal. Kasus KAI ini menjadi pengingat penting bahwa keamanan dan etika pengelolaan data pribadi tidak bisa diabaikan, demi keselamatan dan kepentingan publik.














