BERITA

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Tanah Kemenag Natar Batal Demi Hukum

5
×

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Tanah Kemenag Natar Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Tanah Kemenag Natar Cacat Hukum
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Tanah Kemenag Natar Cacat Hukum

Media90 – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di pengadilan pada Senin (2/2/2026). Objek perkara tersebut berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas sekitar 11,7 hektare.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan tiga terdakwa, yakni Thio Stefanus selaku pembeli tanah, Lukman sebagai mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, serta Theresia selaku notaris.

Pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, kuasa hukum terdakwa, Ginda Ansori, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi terkait dasar hukum yang digunakan dalam surat dakwaan.

Ginda menyoroti dakwaan JPU yang menurutnya mendasarkan perkara pada sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Puasa 1 Ramadan pada Selasa, 12 Maret 2024

Dalam persidangan, Ginda menanyakan kepada saksi Zulian apakah peraturan-peraturan tersebut masih berlaku. Zulian menyatakan bahwa aturan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

“Sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Permen 18 Tahun 2021,” ujar Zulian di hadapan majelis hakim.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya, yakni Bahrul dan Chandra, yang menegaskan bahwa ketentuan yang dijadikan dasar dakwaan tersebut telah dibatalkan oleh regulasi terbaru. Ketiga saksi tersebut merupakan pegawai BPN yang pada saat perkara gugatan berlangsung bertindak sebagai perwakilan turut tergugat dari ATR/BPN Lampung Selatan.

Baca Juga:  Pendaftaran Haji Khusus 1445 H/2024 Dibuka oleh Kementerian Agama: Persyaratan dan Kuota 17.680 Jamaah yang Harus Diketahui

Menurut Ginda Ansori, JPU telah mendakwa para terdakwa dengan menggunakan norma hukum yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, termasuk Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 serta Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah, yang masih tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Ia menegaskan bahwa kedua peraturan tersebut secara tegas telah dicabut berdasarkan ketentuan penutup Pasal 208 huruf (b) dan (c) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

“Konsekuensi dari penggunaan peraturan yang telah dicabut dan tidak berlaku dalam sebuah surat dakwaan akan berimplikasi hukum serius. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana, yang dapat mengakibatkan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau putusan yang dijatuhkan menjadi tidak sah,” tegas Ginda.

Baca Juga:  Langgar Batas Waktu, Polres Lampung Tengah Hentikan Acara Orgen Tunggal di Khitanan Gunungsugih

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *