BERITA

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Tanah Kemenag Natar Batal Demi Hukum

129
×

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Tanah Kemenag Natar Batal Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Tanah Kemenag Natar Cacat Hukum
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Tanah Kemenag Natar Cacat Hukum

Media90 – Sidang perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982 milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di pengadilan pada Senin (2/2/2026). Objek perkara tersebut berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas sekitar 11,7 hektare.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan tiga terdakwa, yakni Thio Stefanus selaku pembeli tanah, Lukman sebagai mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, serta Theresia selaku notaris.

Ads
close ads

Pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, kuasa hukum terdakwa, Ginda Ansori, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi terkait dasar hukum yang digunakan dalam surat dakwaan.

Ginda menyoroti dakwaan JPU yang menurutnya mendasarkan perkara pada sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Dalam persidangan, Ginda menanyakan kepada saksi Zulian apakah peraturan-peraturan tersebut masih berlaku. Zulian menyatakan bahwa aturan tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

“Sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Permen 18 Tahun 2021,” ujar Zulian di hadapan majelis hakim.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya, yakni Bahrul dan Chandra, yang menegaskan bahwa ketentuan yang dijadikan dasar dakwaan tersebut telah dibatalkan oleh regulasi terbaru. Ketiga saksi tersebut merupakan pegawai BPN yang pada saat perkara gugatan berlangsung bertindak sebagai perwakilan turut tergugat dari ATR/BPN Lampung Selatan.

Menurut Ginda Ansori, JPU telah mendakwa para terdakwa dengan menggunakan norma hukum yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, termasuk Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 serta Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah, yang masih tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Ia menegaskan bahwa kedua peraturan tersebut secara tegas telah dicabut berdasarkan ketentuan penutup Pasal 208 huruf (b) dan (c) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

“Konsekuensi dari penggunaan peraturan yang telah dicabut dan tidak berlaku dalam sebuah surat dakwaan akan berimplikasi hukum serius. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana, yang dapat mengakibatkan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau putusan yang dijatuhkan menjadi tidak sah,” tegas Ginda.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Technical Skill Contest 2026 Jadi Panggung Adu Kompetensi Mekanik dan Service Advisor TDM Lampung
BERITA

Media90 – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menjaga standar pelayanan terbaik kepada konsumen, Tunas Dwipa Matra sukses menyelenggarakan Technical Skill Contest (TSC) Regional Lampung 2026 pada 20–21 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi momen spesial karena tahun 2026 menandai penyelenggaraan ke-30 tahun Technical Skill Contest sebagai ajang kompetensi bergengsi bagi insan after sales Honda. Ads close ads Technical Skill Contest sendiri merupakan agenda tahunan yang menjadi wadah pengembangan kemampuan teknis, profesionalisme, serta mental kompetitif bagi para mekanik dan Service Advisor (SA) terbaik dari seluruh jaringan AHASS wilayah Lampung. Sebelum mengikuti kompetisi tingkat regional, para peserta terlebih dahulu melewati…

PLN Lampung Berhasil Pulihkan Kelistrikan Pasokan Listrik ke Masyarakat Kembali Normal
BERITA

Media90 – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung terus melakukan penormalan sistem kelistrikan di wilayah Lampung pasca gangguan pada sistem transmisi interkoneksi Sumatera akibat cuaca ekstrem yang terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat ini, pasokan listrik kepada pelanggan di berbagai wilayah Lampung dilaporkan mulai berangsur normal. Ads close ads Selama proses pemulihan berlangsung, PLN UID Lampung melakukan pengamanan sistem dan penormalan jaringan secara bertahap guna memastikan keandalan pasokan listrik tetap terjaga. Seluruh personel PLN juga disiagakan untuk melakukan pemantauan sekaligus mempercepat proses pemulihan di berbagai titik sistem kelistrikan yang terdampak gangguan. General Manager PLN UID Lampung, Rizky…

Women Drift Challenge IDS 2026 Jadi Bukti Zita Anjani Sebut Sirkuit Bukan Hanya untuk Pria
BERITA

Media90 – Deru mesin mobil bertenaga tinggi dan kepulan asap ban yang membubung di Way Handak Expo bukan lagi sekadar simbol maskulinitas. Di balik kemudi mobil-mobil yang meliuk ekstrem di lintasan balap, hadir para perempuan tangguh yang membuktikan bahwa dunia drifting juga menjadi ruang bagi atlet wanita untuk bersinar. Ads close ads Momen bersejarah tersebut mendapat perhatian langsung dari Zita Anjani yang hadir dalam Awarding Ceremony Indonesian Drift Series Sumatra 2026 pada Minggu sore, 24 Mei 2026. Kehadiran Zita Anjani yang juga merupakan istri Bupati Lampung Selatan dinilai bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk dukungan nyata pemerintah pusat terhadap perkembangan…

Lampung Selatan Cetak Sejarah di IDS 2026 Resmi Jadi Kekuatan Baru Otomotif Sumatera
BERITA

Media90 – Lampung Selatan resmi mengukuhkan posisinya sebagai monster baru industri otomotif di Pulau Sumatera setelah mencetak sejarah sebagai tuan rumah perdana seri Indonesian Drift Series 2026 di Way Handak Expo. Momentum tersebut menjadi tonggak penting bagi Lampung Selatan yang kini mulai bertransformasi dari sekadar daerah penyangga menjadi motor penggerak industri kreatif otomotif nasional. Ads close ads Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengatakan, terpilihnya Lampung Selatan sebagai tuan rumah IDS 2026 bukan hanya membawa gengsi daerah, tetapi juga menjadi pemantik semangat untuk mengembangkan sport tourism secara berkelanjutan. “Lampung Selatan bisa terpilih sebagai tuan rumah IDS di Sumatera, ini menjadi…

Kepala BP BUMN Desak PTPN Bebaskan dan Beri Pekerjaan Layak untuk Keluarga Kakek Mujiran
BERITA

Media90 – Manajemen PT Perkebunan Nusantara mendapat teguran keras dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Teguran tersebut diberikan setelah muncul kasus kriminalisasi terhadap seorang lansia bernama Mujiran, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, terkait perkara dugaan penggelapan getah karet di Kebun Bergen milik PTPN I Regional VII. Ads close ads Dalam keterangan resminya pada Minggu, 24 Mei 2026, Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang dinilai mengesampingkan nilai kemanusiaan. Ia mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat perusahaan negara yang dibangun menggunakan uang rakyat dan seharusnya…

Bupati Egi Dorong Restorative Justice Mujiran Berpeluang Bebas dari Jerat Hukum
BERITA

Media90 – Kasus dugaan penggelapan getah karet yang menjerat Mujiran, lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya menemui titik terang menuju penyelesaian damai. Harapan agar Mujiran dapat segera bebas dari jeratan hukum kini semakin terbuka, setelah pihak PTPN I Regional 7 bersedia memaafkan terdakwa dan mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Ads close ads Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Sabtu malam (23/5/2026). Kesediaan PTPN untuk membuka ruang damai menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian perkara yang…

Widyya Turro Tantang Drifter Nasional di IDS 2026 Harumkan Nama Lampung Selatan
BERITA

Media90 – Sorak penonton memenuhi arena Way Handak Expo, Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026). Di tengah deru mesin dan kepulan asap ban yang membakar aspal, ada satu nama yang mencuri perhatian publik Lampung Selatan, yakni Widyya Turro. Bukan karena ia datang sebagai pembalap unggulan nasional. Justru sebaliknya, Widyya hadir sebagai wajah baru, talenta muda lokal yang untuk pertama kalinya dipercaya tampil di Indonesian Drift Series (IDS) 2026, ajang drift bergengsi tingkat nasional. Ads close ads Bagi perempuan muda asal Kalianda tersebut, keikutsertaannya bukan sekadar mengikuti perlombaan. IDS Sumatera 2026 menjadi panggung pembuktian bagi dirinya sekaligus bagi anak-anak muda Lampung Selatan…