BERITA

Pemkab Lampung Selatan Pastikan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Siap, Keterlambatan karena Administrasi

9
×

Pemkab Lampung Selatan Pastikan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Siap, Keterlambatan karena Administrasi

Sebarkan artikel ini
Enam OPD Mulai Tahapan, Pemkab Lampung Selatan Segera Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu
Enam OPD Mulai Tahapan, Pemkab Lampung Selatan Segera Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Media90 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kondisi siap dan tidak mengalami kendala keuangan.

Keterlambatan pencairan gaji yang dikeluhkan sejumlah PPPK Paruh Waktu disebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan masih terkendala proses administrasi di masing-masing perangkat daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengatakan pengajuan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak awal bulan Februari 2026.

Namun demikian, realisasi pembayaran gaji tersebut sangat bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam melengkapi dan mengajukan berkas pencairan.

“Secara keuangan tidak ada masalah karena anggaran sudah tersedia. Tinggal proses pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” kata Rini Ariasih dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga:  Bupati Egi Promosikan Lampung Selatan di Belanda, Kenalkan Wisata dan Produk Unggulan ke Dunia

Rini menjelaskan, salah satu syarat utama pencairan gaji PPPK Paruh Waktu adalah adanya Perjanjian Kinerja (PK) yang memuat besaran gaji sebagai dasar pembayaran. Saat ini, masih terdapat sejumlah PK PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru, yang masih dalam proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai tidak semestinya menjadi penghambat pencairan gaji. Pasalnya, sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan mekanisme LS (Langsung), sehingga pengajuan dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh PK selesai.

“Hingga saat ini, sudah ada enam perangkat daerah yang mengajukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dan telah diverifikasi oleh BPKAD,” ujarnya.

Enam perangkat daerah tersebut di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kecamatan Tanjung Bintang, serta Kecamatan Way Sulan.

Baca Juga:  Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Lampung Dipercepat, Anggota Siap Bekerja 7 Hari dengan Dukungan Staf Khusus

Sementara itu, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih dalam tahap verifikasi kelengkapan dokumen sebelum menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM).

Selain persoalan Perjanjian Kinerja, kendala lain yang dihadapi adalah masih banyak PPPK Paruh Waktu, terutama tenaga guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, belum memiliki rekening Bank Lampung. Padahal, sistem pembayaran gaji di lingkungan Pemkab Lampung Selatan menggunakan Bank Lampung sebagai kanal resmi.

“Kebanyakan belum memiliki rekening Bank Lampung, sehingga hal ini perlu segera dilengkapi agar proses pembayaran dapat berjalan lancar,” jelas Rini.

Pemkab Lampung Selatan pun mengimbau seluruh perangkat daerah agar mempercepat proses administrasi dan memastikan kelengkapan dokumen pegawai. Dengan pengajuan yang dilakukan secara bertahap serta koordinasi yang lebih intensif, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera terealisasi.

Baca Juga:  Dugaan Penyerangan Terhadap Pegawai ASN BKD Lampung Berujung pada Perawatan Rumah Sakit

Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan para PPPK Paruh Waktu yang telah mulai melaksanakan tugas sejak akhir Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *