Media90 – Chandra Department Store mangkir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Bandar Lampung pada Jumat (6/2/2026). Ketidakhadiran manajemen perusahaan tersebut langsung menjadi sorotan anggota dewan.
Pemanggilan Chandra Department Store oleh DPRD Bandar Lampung berkaitan dengan dugaan peredaran produk yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen. RDP tersebut sedianya membahas indikasi penjualan barang impor yang diduga belum memenuhi standar izin edar, termasuk temuan produk makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung juga menghadirkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung untuk memberikan penjelasan teknis terkait hasil pengawasan dan temuan di lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen Chandra Department Store agar dapat memberikan klarifikasi secara langsung.
“Hari ini mereka mangkir. Kita akan panggil kembali untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut,” tegas Asroni Paslah.
Menurutnya, ketidakhadiran pihak manajemen dalam forum resmi DPRD menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap distribusi produk pangan di pusat-pusat ritel modern, terutama yang bersentuhan langsung dengan keselamatan dan hak konsumen.
DPRD menilai kehadiran manajemen perusahaan dalam RDP menjadi sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada publik. Forum RDP juga dinilai sebagai ruang klarifikasi sekaligus evaluasi agar potensi pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memastikan pemanggilan ulang terhadap Chandra Department Store akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat. DPRD berharap pihak manajemen dapat hadir dan memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tuntas.














