Media90 – Manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia di Katibung, Lampung Selatan, mengaku telah mencapai kesepakatan dengan ratusan karyawan terkait pembayaran gaji yang dijadwalkan pada 27 Februari 2026.
Namun, realisasi pembayaran upah tersebut disebut terhenti lantaran adanya sejumlah aparat kepolisian yang diduga menghalangi proses operasional perusahaan.
Kuasa hukum PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan, mengungkapkan pihaknya sempat meminta penjelasan terkait dasar hukum tindakan aparat di lapangan, termasuk mempertanyakan adanya surat perintah dari Polda Lampung. Namun, menurutnya, aparat tidak dapat menunjukkan surat perintah yang dimaksud.
Di hadapan aparat kepolisian dan para pekerja, Aristoteles menegaskan bahwa kesepakatan antara manajemen baru dan karyawan telah tercapai, termasuk sebagian pekerja yang telah menerima pembayaran.
“Sebagian karyawan yang tergabung dengan serikat buruh ini tentunya sudah menandatangani dan menerima uang. Namun tiba-tiba, sejumlah aparat kepolisian menghalangi mobil truk yang akan keluar dari pabrik PT San Xiong Steel Indonesia,” kata Aristoteles.
Ia menjelaskan, kesepakatan antara perusahaan dan serikat buruh menyebutkan bahwa pembayaran gaji menjadi langkah awal agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal.
Aristoteles juga menyayangkan tindakan aparat yang disebut mengatasnamakan perintah dari Kapolda Lampung. Ia menilai, surat yang ditunjukkan bukanlah perintah untuk menghentikan kegiatan operasional perusahaan.
“Dari yang saya lihat, surat tersebut bukan dari Kapolda, melainkan dari Karo Ops yang berisi pengamanan dan patroli di lingkungan pabrik. Itu bukan untuk menahan barang atau menghalangi kegiatan operasional perusahaan,” ujarnya.
Pihak manajemen berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar hak para pekerja terpenuhi dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan seperti semula.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penghalangan tersebut.














