Media90.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (3/8/2026). Pengajuan tersebut dilakukan sebagai upaya menyesuaikan kondisi riil keuangan daerah sekaligus memastikan program-program prioritas tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran.
Rancangan APBD Perubahan 2026 mencakup penyesuaian pada sektor pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah proyeksi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan meningkat signifikan dibandingkan APBD induk.
Dalam rapat paripurna DPRD, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjelaskan bahwa penyusunan APBD Perubahan didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain realisasi pendapatan tahun anggaran sebelumnya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, serta perkembangan kebutuhan masyarakat yang terus mengalami peningkatan.
Menurut Eva Dwiana, perubahan APBD menjadi instrumen penting agar kemampuan fiskal pemerintah daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan meningkat dari semula sebesar Rp1,129 triliun menjadi lebih dari Rp2 triliun. Kenaikan tersebut mencerminkan optimisme pemerintah daerah terhadap peningkatan penerimaan dari berbagai sumber pendapatan daerah.
Kontributor terbesar berasal dari sektor pajak daerah. Target penerimaan pajak dinaikkan dari Rp945 miliar menjadi Rp1,145 triliun atau bertambah sekitar Rp200 miliar. Pemerintah berharap optimalisasi pemungutan pajak daerah mampu memperkuat kapasitas fiskal Kota Bandar Lampung.
Selain itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga diproyeksikan mengalami peningkatan, dari Rp1,529 triliun menjadi Rp1,561 triliun. Sementara pendapatan transfer antar daerah tetap dipertahankan sebesar Rp195 miliar sebagaimana dalam APBD sebelumnya.
Di sisi belanja, Pemkot Bandar Lampung mengusulkan anggaran sebesar Rp3,068 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan, menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, melakukan penyesuaian program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD), serta membiayai sejumlah program prioritas hingga akhir tahun 2026.
Komposisi belanja daerah masih didominasi oleh belanja operasi yang mencapai Rp2,881 triliun atau sekitar 93,88 persen dari total belanja. Selanjutnya, belanja modal dianggarkan sebesar Rp162 miliar atau sekitar 5,29 persen, sedangkan belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp25 miliar atau sekitar 0,81 persen.
Pada sektor pembiayaan daerah, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal daerah serta pembayaran pokok utang kepada lembaga keuangan, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandar Lampung berharap penyesuaian APBD tersebut dapat menjaga kesinambungan pembangunan daerah, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal hingga penghujung tahun anggaran.
Selanjutnya, Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas bersama DPRD Kota Bandar Lampung sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memperkuat kondisi fiskal daerah.














