BERITA

Pemkab Lampung Selatan Percepat Sertifikasi Aset Daerah Lewat Sinergi dengan Kantor Pertanahan

Luluk RJMP
8
×

Pemkab Lampung Selatan Percepat Sertifikasi Aset Daerah Lewat Sinergi dengan Kantor Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lampung Selatan Gandeng Kantor Pertanahan Percepat Sertifikasi dan Pengamanan Aset Daerah
Pemkab Lampung Selatan Gandeng Kantor Pertanahan Percepat Sertifikasi dan Pengamanan Aset Daerah

Media90.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan memperkuat sinergi untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus pengamanan aset milik daerah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada indikator pengelolaan barang milik daerah, sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ads
close ads

Komitmen itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (4/8/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Pemerintah Provinsi Lampung mengenai pengelolaan pertanahan.

Menurutnya, percepatan sertifikasi aset daerah harus dilakukan melalui kolaborasi yang erat karena masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat.

“Kami tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri, karena pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan Kantor Pertanahan sebagai pihak yang menangani administrasi pertanahan harus duduk bersama, agar setiap kendala dapat segera diselesaikan,” ujar Supriyanto.

Ia menjelaskan, percepatan sertifikasi aset bukan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah, tetapi juga menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan nilai MCSP KPK pada aspek pengelolaan barang milik daerah.

Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi agar proses penyelesaian administrasi aset dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.

Selain membahas sertifikasi aset, rapat koordinasi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi kedua data tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan pertanahan berbasis data yang akurat sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi aset, menyelesaikan persoalan tumpang tindih bidang tanah, hingga memperkuat integrasi data pertanahan.

Menurut Rizal, aset pemerintah yang telah dikuasai secara fisik harus segera diperkuat legalitas administrasinya agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Prinsipnya aset pemerintah harus diselamatkan. Namun yang masih bermasalah bedah bersama, mana yang bisa segera diselesaikan akan dipercepat, sedangkan yang masih memiliki kendala akan dicarikan solusi bersama,” kata Rizal.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan juga mendorong percepatan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Lampung Selatan.

Kerja sama tersebut akan mencakup integrasi data NIB dan NOP, pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), percepatan sertifikasi aset daerah, hingga peningkatan pelayanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lampung Selatan dan Kantor Pertanahan sepakat membentuk forum pembahasan teknis secara berkala. Forum ini akan difokuskan untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan, mulai dari verifikasi dokumen, penyelesaian bidang tanah yang tumpang tindih, hingga percepatan penerbitan sertifikat aset milik pemerintah daerah.

Melalui penguatan sinergi tersebut, seluruh aset milik Pemkab Lampung Selatan diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, terlindungi dari potensi sengketa, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *