BERITA

Pengamat Soroti Arah Belanja APBD Bandar Lampung, DPRD Diminta Tegas

Luluk RJMP
11
×

Pengamat Soroti Arah Belanja APBD Bandar Lampung, DPRD Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
Arah Anggaran Bandar Lampung Disorot Pengamat, DPRD Diminta Perkuat Pengawasan
Arah Anggaran Bandar Lampung Disorot Pengamat, DPRD Diminta Perkuat Pengawasan

Media90.id – Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) wilayah Lampung, Gunawan Handoko, mendukung sikap Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, yang memberikan perhatian serius terhadap arah kebijakan anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2026.

Gunawan menilai DPRD perlu mencermati kembali keseimbangan antara target pendapatan daerah dengan alokasi belanja, terutama belanja yang memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Ads
close ads

Menurutnya, terdapat hal yang perlu dipertanyakan ketika pemerintah daerah menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara porsi belanja modal yang menjadi salah satu instrumen pembangunan justru relatif terbatas.

“Pendapatan ingin digenjot setinggi-tingginya, tetapi belanja pembangunan justru diperkecil. Karena itu, DPRD dan Pemkot perlu membuka kembali KUA-PPAS APBD 2026 dan melihat secara menyeluruh apakah komposisi anggarannya sudah benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat,” kata Gunawan, Senin (10/8/2026).

Gunawan merujuk pada kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Bandar Lampung antara Pemkot dan DPRD yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025. Berdasarkan dokumen yang dipaparkan Badan Anggaran DPRD, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp2,65 triliun.

Sementara itu, belanja operasi dialokasikan sekitar Rp2,468 triliun dan belanja modal sekitar Rp294,27 miliar. Struktur tersebut, menurut Gunawan, perlu dicermati karena terdapat defisit sekitar Rp154,72 miliar.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui SiLPA sekitar Rp16 miliar dan pinjaman daerah sekitar Rp227,72 miliar.

Gunawan mempertanyakan kebijakan tersebut karena pemerintah daerah mengambil opsi pembiayaan melalui pinjaman dalam jumlah besar, tetapi belanja modal untuk pembangunan infrastruktur dasar dinilainya belum menunjukkan porsi yang sebanding.

“Yang perlu dijelaskan adalah mana yang benar-benar menjadi prioritas dan mana yang bukan. Jangan sampai pemerintah berani berutang ratusan miliar, tetapi kebutuhan dasar masyarakat seperti jalan, drainase, dan fasilitas pendidikan justru mendapat porsi terbatas,” ujarnya.

DPRD Diminta Gunakan Fungsi Pengawasan

Gunawan menilai DPRD tidak cukup hanya menyampaikan peringatan atau kritik. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD perlu menggunakan kewenangannya untuk memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ia meminta pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan secara lebih kritis, terutama terhadap program yang dinilai tidak memiliki dampak langsung dan terukur bagi masyarakat.

“Tolak jika pemerintah daerah tidak mau memperbaiki skala prioritas. Dahulukan belanja modal untuk perbaikan jalan lingkungan, drainase, sekolah, serta kebutuhan dasar lainnya. Pos belanja operasi juga perlu diaudit dan dievaluasi,” kata Gunawan.

Ia juga mendorong DPRD dan Pemkot Bandar Lampung memangkas kegiatan yang dinilai kurang mendesak, termasuk kegiatan seremonial dan belanja yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik.

Menurutnya, anggaran yang berhasil dihemat seharusnya dialihkan untuk program yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Gunawan juga meminta Pemkot Bandar Lampung membuka secara transparan rencana penggunaan pinjaman daerah sekitar Rp227,72 miliar tersebut.

“Publik berhak mengetahui pinjaman itu digunakan untuk proyek apa saja. Jangan sampai alasan yang disampaikan adalah untuk kepentingan masyarakat, tetapi masyarakat sendiri tidak mengetahui bentuk manfaatnya,” tegasnya.

Efisiensi Anggaran Jangan Hanya Jadi Slogan

Gunawan kemudian menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang selama ini terus didorong pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah semestinya tidak menerjemahkan efisiensi hanya sebagai pengurangan anggaran secara umum. Efisiensi harus dilakukan dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas dan mengalihkannya kepada program yang lebih mendesak.

Ia menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai kondisi APBD yang semakin terbatas serta perlunya efisiensi anggaran 2027 menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Efisiensi yang benar adalah memangkas kegiatan yang tidak perlu, seperti perjalanan dinas yang tidak mendesak, belanja administratif yang berlebihan, kegiatan seremonial, hingga program yang manfaatnya tidak jelas. Anggaran tersebut kemudian dialihkan untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Gunawan mengingatkan, persoalan pengelolaan APBD bukan hanya terletak pada kemampuan meningkatkan pendapatan, tetapi juga bagaimana pemerintah menentukan skala prioritas belanja.

Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan anggaran diarahkan untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu membuat rambu-rambu yang lebih tegas agar efisiensi tidak justru menjadi alasan untuk memangkas program yang menyentuh kepentingan masyarakat.

“Tanpa rambu-rambu yang jelas, efisiensi bisa saja dijadikan alasan untuk mengurangi program rakyat, sementara kegiatan yang bersifat pencitraan tetap berjalan,” katanya.

Minta Kegiatan Seremonial Dibatasi

Gunawan juga mendorong adanya pembatasan terhadap belanja kegiatan seremonial yang dinilai tidak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai APBD seharusnya lebih diarahkan pada program yang hasilnya dapat diukur, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan lapangan kerja, perbaikan infrastruktur dasar, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Jangan sampai anggaran lebih banyak digunakan untuk kegiatan yang hanya menghasilkan dokumentasi dan publikasi, sementara persoalan jalan rusak, drainase, sekolah, kesehatan, dan kebutuhan dasar masyarakat belum tertangani secara optimal,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah memiliki standar belanja minimal untuk sektor-sektor prioritas, terutama kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, dan pelayanan dasar.

Dengan demikian, program lainnya baru dapat disusun setelah kebutuhan wajib tersebut terpenuhi.

Soroti Penggunaan Pinjaman Daerah

Selain struktur belanja, Gunawan memberikan perhatian khusus terhadap rencana penggunaan pinjaman daerah sekitar Rp227 miliar yang disebut berasal dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Ia meminta DPRD memastikan pinjaman tersebut digunakan sesuai peruntukan dan tidak digunakan untuk membiayai pembangunan aset yang bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka karena pembangunan aset milik instansi vertikal memiliki konsekuensi terhadap kepentingan dan keuangan daerah.

“DPRD harus memastikan pinjaman daerah tidak digunakan untuk membangun aset instansi vertikal yang bukan menjadi aset Pemerintah Kota Bandar Lampung,” katanya.

Gunawan berpendapat pembangunan gedung untuk instansi vertikal seperti kejaksaan, TNI, Polri, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya perlu dikaji secara mendalam dari sisi kewenangan, manfaat bagi daerah, serta ketentuan pembiayaan daerah.

Menurut dia, pemerintah daerah harus memastikan setiap penggunaan APBD maupun dana pinjaman memiliki hubungan langsung dengan kewenangan dan kepentingan daerah.

“Logikanya, masyarakat Bandar Lampung membayar pajak dan pemerintah daerah kemudian memiliki kewajiban membayar cicilan pinjaman. Karena itu, penggunaan pinjaman harus benar-benar menghasilkan aset dan manfaat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia mengingatkan, apabila pola tersebut tidak dikaji secara hati-hati, dikhawatirkan akan menjadi preseden bagi instansi vertikal lainnya untuk mengajukan pembangunan fasilitas menggunakan anggaran daerah.

DPRD Diminta Perkuat Pengawasan

Gunawan menegaskan persoalan utama bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya pemerintah daerah melakukan pembangunan tertentu, melainkan menyangkut asas manfaat, kewenangan, dan prioritas penggunaan anggaran.

Ia meminta DPRD Kota Bandar Lampung memastikan seluruh kebijakan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, DPRD memiliki posisi strategis untuk memastikan APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Rakyat hanya meminta keadilan anggaran. Kalau pemerintah daerah harus berutang, maka manfaat dari utang tersebut juga harus benar-benar dirasakan masyarakat dan digunakan sesuai ketentuan,” tegas Gunawan.

Ia berharap pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 menjadi momentum bagi DPRD dan Pemkot Bandar Lampung untuk mengevaluasi kembali seluruh program dan kegiatan.

Menurut Gunawan, tahun anggaran 2027 juga akan menjadi ujian penting bagi pemerintah daerah dalam membuktikan bahwa efisiensi benar-benar dijalankan.

“Tanpa keberanian DPRD mengatakan tidak terhadap program yang tidak prioritas, efisiensi hanya akan menjadi slogan. APBD bukan kekurangan uang semata, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana uang tersebut dibelanjakan,” ujarnya.

Gunawan menambahkan, masyarakat saat ini semakin kritis terhadap penggunaan uang negara. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus terbuka, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, serta berorientasi pada kepentingan publik.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan APBD bukan seberapa banyak program yang dibuat, tetapi seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *