Media90.id – Layanan penerbangan Super Air Jet rute Pekanbaru (PKU)-Jakarta (CGK) menjadi sorotan setelah seorang penumpang mengeluhkan penundaan penerbangan atau delay berulang pada Jumat (21/8/2026).
Keluhan tersebut disampaikan melalui media sosial Threads oleh akun @mpradikaikbalf. Dalam unggahannya, penumpang mengaku harus menunggu berjam-jam di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tanpa mendapatkan kepastian yang dinilai jelas mengenai waktu keberangkatan.
“Kacau‼ Super Air Jet delay (Pekanbaru – Jakarta) penumpang dipaksa ngasih pengertian kepada pihak maskapai sementara maskapai tidak menoleransi apapun urgensi para penumpang untuk berangkat, gaada solusi, penumpang hanya disuruh menunggu,” tulis akun tersebut.
Keluhan itu kemudian mendapat perhatian publik di media sosial.
Jadwal Penerbangan Diundur Berulang Kali
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pemilik akun, penerbangan Super Air Jet rute Pekanbaru-Jakarta semula dijadwalkan berangkat pada pukul 13.15 WIB.
Namun, jadwal keberangkatan kemudian mengalami perubahan. Penerbangan pertama kali diundur menjadi pukul 14.55 WIB.
Penumpang kembali harus menunggu setelah jadwal keberangkatan mengalami perubahan untuk kedua kalinya, menjadi pukul 16.40 WIB.
Hingga pukul 17.10 WIB ketika unggahan dibuat, para penumpang disebut masih berada di ruang tunggu dan belum memperoleh kepastian mengenai waktu keberangkatan pesawat.
Jika dihitung dari jadwal awal pukul 13.15 WIB hingga pukul 17.10 WIB, waktu tunggu yang dikeluhkan penumpang tersebut telah mencapai hampir empat jam.
Penumpang Soroti Urusan yang Tidak Bisa Ditunda
Penundaan penerbangan dinilai semakin mengecewakan karena sejumlah penumpang disebut memiliki kepentingan yang harus dilakukan di Jakarta.
Dalam unggahan tersebut, terdapat penumpang yang memiliki jadwal pertemuan, urusan bisnis, hingga keperluan keluarga yang tidak dapat dengan mudah ditunda.
Situasi tersebut membuat kepastian waktu keberangkatan menjadi hal penting bagi penumpang, terlebih ketika perubahan jadwal berlangsung berulang kali.
Hak Penumpang Saat Pesawat Mengalami Delay
Keluhan mengenai penundaan penerbangan juga berkaitan dengan hak penumpang yang telah diatur pemerintah.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal tercatat dalam basis data JDIH Kementerian Perhubungan.
Aturan tersebut membagi keterlambatan penerbangan ke dalam sejumlah kategori berdasarkan durasi delay sekaligus mengatur bentuk kompensasi yang diberikan kepada penumpang.
Untuk keterlambatan 30 hingga 60 menit, penumpang berhak memperoleh kompensasi berupa minuman ringan.
Sementara keterlambatan 61 hingga 120 menit mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan atau snack box.
Untuk keterlambatan selama 121 hingga 180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
Adapun keterlambatan 181 hingga 240 menit mendapatkan kompensasi berupa minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
Sedangkan untuk keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam, ketentuan menetapkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000.
Dalam kondisi tertentu, aturan tersebut juga mengatur pilihan pengalihan penerbangan maupun pengembalian biaya tiket.
Maskapai Wajib Berikan Informasi Jelas
Selain kompensasi, penumpang juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai keterlambatan penerbangan.
Dalam penjelasan pemerintah pada persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2026, Pasal 7 PM 89/2015 disebut mengatur hak penumpang untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan serta kepastian keberangkatan.
Dengan demikian, persoalan delay tidak hanya berkaitan dengan lamanya waktu penumpang menunggu. Informasi mengenai penyebab keterlambatan dan kepastian keberangkatan juga menjadi bagian penting dalam penanganan penumpang.
Penyebab Delay Super Air Jet Belum Diketahui
Hingga informasi mengenai keluhan tersebut beredar, belum terdapat keterangan resmi dari Super Air Jet mengenai penyebab pasti penundaan penerbangan rute Pekanbaru-Jakarta tersebut maupun bentuk penanganan yang diberikan kepada penumpang.
Karena itu, penyebab delay dan apakah seluruh hak penumpang telah diberikan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan unggahan media sosial.
Kondisi keterlambatan juga perlu dilihat berdasarkan faktor penyebabnya, mengingat aturan penanganan delay membedakan tanggung jawab maskapai berdasarkan faktor yang menyebabkan keterlambatan.
Informasi lebih lanjut dari pihak Super Air Jet diperlukan untuk mengetahui penyebab penundaan, perkembangan penerbangan, serta langkah yang diberikan kepada para penumpang.














