BERITA

BPJS Kesehatan Bandar Lampung Masih Tunggu Regulasi Pemutihan Tunggakan, Sosialisasi Terus Diperkuat

9
×

BPJS Kesehatan Bandar Lampung Masih Tunggu Regulasi Pemutihan Tunggakan, Sosialisasi Terus Diperkuat

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Bandar Lampung Intensifkan Sosialisasi, Regulasi Pemutihan Tunggakan Masih Menunggu Pusat
BPJS Kesehatan Bandar Lampung Intensifkan Sosialisasi, Regulasi Pemutihan Tunggakan Masih Menunggu Pusat

Media90 – BPJS Kesehatan Bandar Lampung hingga kini belum dapat memastikan waktu pasti penerapan program pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketidakpastian ini muncul karena regulasi serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat masih dalam proses finalisasi.

Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengatakan program tersebut diperkirakan mulai berlaku pada akhir tahun 2025. Namun, berbagai detail pelaksanaan hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

“Pemerintah bilang programnya mulai Desember 2025 ini, tapi terkait teknis seperti siapa saja yang masuk, dan apakah pemutihan menghapus denda atau iuran pokok, kami masih menunggu regulasi resmi,” ujar Herman, Rabu (…).

Ia menjelaskan bahwa program pemutihan tunggakan menyasar masyarakat yang membutuhkan, terutama peserta JKN di kelas III yang selama ini menjadi kelompok paling rentan menghadapi hambatan pembayaran iuran.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Gelar Jambore Kader Kesehatan dalam Rangka Peringatan HKN ke-59 Tahun 2023

Dari sisi kepesertaan, BPJS Kesehatan Bandar Lampung mencatat cakupan JKN di Lampung per 1 November 2025 telah mencapai 95,83 persen. Total peserta JKN di seluruh provinsi kini berjumlah 8.831.170 jiwa dari total penduduk 9.215.739 orang. Untuk mengakomodasi layanan kesehatan bagi jutaan peserta tersebut, BPJS Kesehatan didukung jaringan fasilitas kesehatan sebanyak 310 unit di seluruh Lampung.

Selain membahas pemutihan tunggakan, BPJS Kesehatan Bandar Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk memahami jenis layanan yang tidak dijamin dalam program JKN. Herman menegaskan bahwa terdapat 21 kategori layanan yang tidak dapat diklaim oleh peserta sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

“Seluruh layanan medis yang memiliki indikasi kesehatan tetap dijamin, termasuk penyakit kronis seperti kanker, gagal ginjal, hingga pelayanan cuci darah,” jelasnya.

Baca Juga:  Reihana, Calon Wali Kota Bandar Lampung, Klaim Mendapat Restu dari Tiga Gubernur Lampung

Saat ini, terdapat 144 diagnosis penyakit yang secara resmi dijamin oleh BPJS Kesehatan. Herman menekankan pentingnya literasi peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait layanan yang ditanggung maupun yang tidak termasuk dalam jaminan kesehatan tersebut.

Dengan menunggu regulasi pusat sambil memperkuat sosialisasi, BPJS Kesehatan Bandar Lampung berharap masyarakat dapat mempersiapkan diri sekaligus memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan Program JKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *