Media90 – Dugaan kasus malpraktik yang terjadi di RSIA Puri Betik Hati menjadi sorotan serius DPRD Kota Bandar Lampung. Komisi IV DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi terkait peristiwa tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan terkait dugaan kesalahan penanganan medis yang menewaskan seorang pasien anak di rumah sakit tersebut.
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Kami meminta Dinas Kesehatan tidak hanya menerima laporan, tetapi benar-benar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur pelayanan medis, standar operasional rumah sakit, hingga respons tenaga kesehatan saat pasien dalam kondisi darurat,” ujar Asroni, Selasa (17/3/2026).
Asroni menekankan bahwa pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, harus dilakukan secara aktif dan berkala. Hal ini penting untuk memastikan seluruh layanan kesehatan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh rumah sakit di Bandar Lampung benar-benar menjalankan standar pelayanan medis sesuai regulasi yang berlaku. Jika dalam kasus ini ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran standar pelayanan, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD juga akan meminta penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengenai mekanisme pengawasan terhadap rumah sakit swasta yang beroperasi di daerah tersebut. Termasuk di dalamnya sistem evaluasi kualitas layanan kesehatan serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Menurut Asroni, pemerintah daerah harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat ketika terjadi persoalan dalam pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan kepastian ketika terjadi persoalan pelayanan kesehatan. Dinas Kesehatan harus hadir memberikan kejelasan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pasien,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan legislatif, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan transparan serta menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kota Bandar Lampung.
“Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang. Pengawasan harus diperkuat agar masyarakat benar-benar merasa aman ketika mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkas Asroni.
DPRD Bandar Lampung Minta Dinkes Selidiki Dugaan Malpraktik di RSIA Puri Betik Hati
Novta Tria2 min baca














