BERITA

DPRD Bandar Lampung Soroti RTH dan Iklan Rokok Demi Kota Layak Anak

4
×

DPRD Bandar Lampung Soroti RTH dan Iklan Rokok Demi Kota Layak Anak

Sebarkan artikel ini
Wujudkan Kota Layak Anak, DPRD Bandar Lampung Tekankan RTH dan Iklan Rokok
Wujudkan Kota Layak Anak, DPRD Bandar Lampung Tekankan RTH dan Iklan Rokok

Media90 – Dalam rangka memperkuat komitmen Kota Bandar Lampung sebagai Kota Layak Anak, perhatian terhadap kualitas lingkungan tumbuh kembang anak dinilai harus menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan ada dua aspek krusial yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota, yakni penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ramah anak serta penertiban billboard atau papan reklame rokok di sekitar fasilitas pendidikan.

Menurut Asroni, RTH ramah anak bukan sekadar taman kota biasa. Ia menyebut ruang publik tersebut harus dirancang dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, nilai edukasi, serta mampu mendukung aktivitas fisik dan sosial anak.

Baca Juga:  Optimisme Pemudik: Pelabuhan Panjang, Pilihan Unggul Penyeberangan Motor dari Ciwandan Banten

“Ruang terbuka hijau yang ramah anak sangat penting untuk mendukung kesehatan fisik dan mental, menjadi ruang interaksi sosial yang sehat, serta mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai,” ujar Asroni, Rabu (25/2/2026).

Ia menilai, hingga saat ini Kota Bandar Lampung masih membutuhkan lebih banyak ruang publik yang benar-benar memenuhi standar keamanan dan kenyamanan bagi anak. Oleh karena itu, Komisi IV DPRD mendorong pemerintah kota untuk menambah sekaligus merevitalisasi RTH tematik ramah anak.

Selain itu, fasilitas bermain yang edukatif dan inklusif juga perlu disediakan, disertai dengan perawatan dan pengawasan yang dilakukan secara rutin agar tetap aman digunakan.

Di sisi lain, Asroni yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandar Lampung turut menyoroti keberadaan iklan rokok di sekitar sekolah dan fasilitas anak. Ia menilai, paparan visual promosi rokok bertentangan dengan semangat perlindungan anak serta kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga:  Rektor Universitas Malahayati Ajak Mahasiswa Adaptasi Dalam Menangani Kasus Stunting di Tanggamus

“Iklan rokok di zona sensitif anak berpotensi menormalisasi perilaku merokok sejak dini. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD meminta pemerintah kota mengambil langkah tegas, mulai dari penertiban reklame rokok di sekitar sekolah dan fasilitas anak, evaluasi izin billboard yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, hingga penegakan aturan KTR secara konsisten.

Asroni menegaskan, predikat Kota Layak Anak tidak boleh hanya menjadi capaian administratif semata. Lebih dari itu, predikat tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang mampu menciptakan lingkungan sehat, aman, serta bebas dari paparan promosi zat adiktif.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan agar terwujud kota yang benar-benar ramah anak dan mendukung tumbuh kembang generasi masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *