Media90.id – Jajaran Partai Gerindra turut mengawal penanganan seorang ibu dan bayinya yang menjadi korban dugaan kekerasan. Bayi asal Kabupaten Lampung Utara tersebut kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Upaya pendampingan dilakukan dengan mengunjungi korban secara langsung di RSUDAM pada Senin (24/8/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah untuk memastikan kebutuhan medis, sosial, psikologis, hingga perlindungan hukum bagi korban dapat terpenuhi.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara Imam Santosa bersama Anggota Komisi IV DPRD Lampung Utara Rio Septiandri dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung sekaligus Anggota Komisi IV Dewi Mayang Suri Djausal.
Mereka turut didampingi perwakilan Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, serta Wakil Direktur RSUDAM Heri Fadly bersama jajaran rumah sakit.
Kepala Sekretariat DPD Partai Gerindra Lampung, Agustiono, juga hadir dalam kunjungan tersebut.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas perhatian Ketua DPD Partai Gerindra Lampung sekaligus Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang meminta keselamatan ibu dan bayi menjadi prioritas.
Koordinasi lintas instansi kemudian dilakukan untuk memastikan kebutuhan korban dapat ditangani secara menyeluruh sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Prioritaskan Perawatan Bayi dan Perlindungan Ibu
Fokus utama penanganan saat ini adalah memastikan bayi memperoleh pelayanan medis secara optimal. Sementara sang ibu mendapatkan tempat yang aman, perlindungan sosial, serta pendampingan psikologis selama menjalani proses pemulihan.
Dewi Mayang Suri Djausal mengatakan, kunjungan tersebut tidak sekadar untuk melihat kondisi korban, tetapi juga memastikan seluruh kebutuhan mereka dapat ditangani secara terpadu dan berkelanjutan.
“Prioritas utama saat ini adalah memastikan bayi mendapatkan perawatan medis terbaik. Pada saat yang sama, ibunya harus mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan, dan berada di tempat yang aman,” ujar Mayang.
Menurutnya, penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pelayanan medis semata.
Koordinasi diperlukan antara rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas PPPA, aparat penegak hukum, pendamping psikologis, hingga tim hukum agar hak-hak korban tetap terlindungi.
“Kami tidak ingin korban dan keluarganya harus mencari pertolongan sendiri dari satu tempat ke tempat lain. Layanan medis, psikologis, sosial, dan hukum harus saling terhubung serta berpusat pada kebutuhan korban,” katanya.
RSUDAM Berikan Perawatan Intensif
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Direktur RSUDAM Heri Fadly bersama tim medis memberikan penjelasan mengenai kondisi dan penanganan yang telah diberikan kepada bayi.
Pihak rumah sakit memastikan bayi mendapatkan perawatan serta pemantauan intensif sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Sementara itu, Dinas Sosial dan Dinas PPPA Provinsi Lampung memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain mendapatkan penguatan psikologis, ibu korban juga telah ditempatkan di lokasi yang aman selama bayinya menjalani perawatan di RSUDAM.
Tidak hanya pendampingan medis dan sosial, keluarga korban juga mendapatkan bantuan hukum dari WFS Law Firm.
Pendampingan hukum tersebut diberikan untuk membantu keluarga memahami tahapan penanganan perkara sekaligus memastikan hak-hak ibu dan bayi tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Gerindra Lampung Pastikan Pendampingan Berlanjut
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Utara Imam Santosa menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan korban meskipun proses perawatan medis saat ini berlangsung di Bandar Lampung.
Menurutnya, status korban sebagai warga Lampung Utara membuat pemerintah daerah dan pihak terkait tetap memiliki perhatian terhadap keberlanjutan penanganannya.
“Sebagai warga Lampung Utara, ibu dan bayi ini tetap menjadi tanggung jawab bersama. Kami akan terus berkoordinasi agar pelayanan selama di Bandar Lampung maupun pendampingan setelah korban kembali ke Lampung Utara dapat dipersiapkan dengan baik,” kata Imam.
Senada, Rio Septiandri menilai koordinasi lintas daerah dan instansi menjadi hal penting untuk mencegah terputusnya layanan terhadap korban.
Ia menegaskan pendampingan tidak boleh berhenti setelah kondisi medis bayi membaik. Pemulihan ibu, keamanan lingkungan tempat tinggal, hingga keberlanjutan proses hukum juga perlu mendapatkan perhatian.
“Pendampingan tidak boleh berhenti setelah kondisi medis bayi membaik. Pemulihan psikologis ibu, lingkungan tempat tinggal yang aman, serta keberlanjutan proses hukum juga harus dikawal,” ujarnya.
Minta Privasi Korban Dijaga
Mayang menegaskan perhatian dan koordinasi yang dilakukan jajaran Gerindra Lampung merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan serta pemenuhan hak korban.
Ia memastikan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat yang berwenang. Hal yang kami pastikan adalah korban mendapatkan perawatan, perlindungan, pendampingan, dan tidak dibiarkan menghadapi proses ini seorang diri,” tegasnya.
Mayang juga mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama menjaga privasi ibu dan bayi. Penyebarluasan identitas, wajah, lokasi korban, maupun informasi medis yang bersifat pribadi dinilai dapat berdampak terhadap keamanan dan kondisi psikologis korban.
Ia berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dengan tidak mengekspos informasi pribadi korban serta mendoakan proses pemulihan keduanya.
“Mohon doa untuk kesembuhan bayi dan kekuatan bagi ibunya. Keselamatan, kondisi psikologis, dan masa depan korban harus menjadi perhatian utama kita bersama,” pungkasnya.














