Media90 – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai fondasi meningkatkan kepercayaan masyarakat. Komitmen ini ditegaskan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025, yang digelar di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Senin (8/12/2025).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa transparansi bukan lagi sekadar tuntutan moral, tetapi hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.
“Masyarakat berhak tahu, pemerintah wajib membuka. Ketika informasi terbuka, kepercayaan akan tumbuh. Ketika kepercayaan tumbuh, kerja sama menjadi lebih mudah,” ujarnya dalam sambutannya.
Soroti Isu Jalan Rusak dan Pentingnya Data Terbuka
Gubernur Mirza menyinggung kembali persepsi publik terkait kondisi jalan di Provinsi Lampung yang sempat menjadi sorotan nasional. Menurutnya, badai pemberitaan jalan rusak pada beberapa tahun terakhir terutama dipicu oleh minimnya penyampaian data terbuka kepada masyarakat.
Padahal, berdasarkan data Kementerian PUPR, kualitas jalan provinsi di Lampung justru berada di atas rata-rata nasional. Jalan mantap rata-rata provinsi di Indonesia pada 2023 berada di angka 75 persen, sementara Lampung telah mencapai 78 persen pada tahun yang sama, dan meningkat menjadi 82 persen pada 2024.
“Masalahnya satu, kita tidak membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Padahal kalau data itu dibuka, kita di atas rata-rata jalan nasional,” tegasnya.
Ketertutupan data tersebut berdampak signifikan pada tingkat kepercayaan publik. Berdasarkan survei internal pemerintah, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah provinsi sempat berada di kisaran 70 persen. Namun, setelah isu jalan mencuat, angka tersebut turun drastis hingga sekitar 30 persen.
“Mengembalikan kepercayaan itu sangat luar biasa, dan satu-satunya cara hanya satu, yaitu transparansi. Kita harus terbuka,” kata Gubernur Mirza.
Dorong Integrasi Data Lewat Aplikasi Lampung IN
Dalam upaya memperkuat keterbukaan data, Gubernur Mirza memperkenalkan layanan digital Lampung IN, yang diharapkan menjadi kanal pusat bagi masyarakat dalam memperoleh informasi terverifikasi.
Ia meminta seluruh OPD, instansi vertikal, dan pemerintah kabupaten/kota mengintegrasikan data pelayanan publik dalam satu platform digital tersebut.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi masalah-masalah di Provinsi Lampung karena kurangnya data. Karena kurangnya keterbukaan terhadap informasi publik,” ucapnya.
Penghargaan untuk 45 Badan Publik Informatif
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menyerahkan penghargaan kepada 45 badan publik yang meraih predikat informatif. Penghargaan terbagi dalam delapan kategori, yakni OPD, instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, BUMN, penyelenggara pemilu, pemerintah desa/kelurahan, serta SMAN/SMKN/MAN se-Provinsi Lampung.
Menurut Mirza, penghargaan bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan pengingat agar kualitas keterbukaan informasi terus ditingkatkan.
“Penghargaan ini adalah bukti kerja keras dan konsisten, tapi bukan akhir. Anggap saja pengingat manis bahwa yang sudah baik harus dijaga dan terus ditingkatkan,” jelasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada instansi vertikal dan perguruan tinggi yang dinilai memiliki kualitas keterbukaan informasi di atas rata-rata OPD.
Lebih jauh, Gubernur Mirza mengajak seluruh badan publik, tenaga pengajar, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya transparansi.
“Mari kita bangun Lampung lebih terbuka, lebih terpercaya, dan lebih dekat dengan warganya. Jika kita lebih terbuka, maka warga akan merasa dekat dengan kita,” pungkasnya.
Komisi Informasi: Kunci Ada di Komitmen Pimpinan
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, menyampaikan bahwa pelaksanaan e-Monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 berjalan di tengah berbagai keterbatasan, namun tetap dapat terlaksana berkat komitmen bersama.
Ia menjelaskan bahwa indeks keterbukaan informasi publik di Lampung saat ini berada pada kategori sedang, dengan nilai sekitar 68. Menurutnya, kunci penguatan keterbukaan informasi ada pada komitmen pimpinan badan publik dan kesiapan PPID.
“Kuncinya cuma satu, komitmen. Sejauh mana pimpinan badan publik punya komitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Erizal juga menyoroti beberapa kendala teknis seperti kelembagaan PPID yang belum maksimal, keterbatasan anggaran, kompetensi SDM, serta kesiapan teknologi informasi.
Ia berharap transformasi digital yang dicanangkan gubernur dapat mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, termasuk pemberian regulasi yang bersifat memaksa agar PPID bekerja optimal.
Momentum Penguatan Demokrasi
Acara penganugerahan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat integritas pemerintahan melalui keterbukaan data dan pelayanan publik yang transparan. Keterbukaan informasi publik dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat demokrasi di Provinsi Lampung.














