Media90 – Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bandar Lampung dinilai belum berjalan optimal. Meski regulasi telah disahkan, penerapannya di lapangan disebut masih sangat terbatas.
Hal ini disampaikan Serly, Fasilitator Lapangan Yayasan Satunama Yogyakarta, saat menghadiri pertemuan di lobi DPRD Kota Bandar Lampung pada Selasa (10/2/2026). Menurutnya, persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas di Bandar Lampung masih kompleks, mulai dari keterbatasan akses, informasi, transportasi, ketenagakerjaan, hingga layanan kesehatan yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.
“Tantangannya masih besar. Peningkatan kapasitas penyandang disabilitas masih minim. Akses pendidikan juga masih banyak hambatan,” ujar Serly dilansir dari RMolLampung. Ia berharap ke depan dapat dilakukan pertemuan lanjutan serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Harus ada kerja bersama untuk mewujudkan kota yang lebih inklusif,” tambahnya.
DPRD Akui Implementasi Belum Maksimal
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengakui implementasi perda tersebut belum berjalan maksimal. Ia menyebut sejak disahkan pada 24 September 2024, pelaksanaan perda masih didominasi program bantuan sosial.
“Padahal substansi perda ini sangat luas dan menyentuh banyak sektor,” kata Asroni. Ia menegaskan DPRD akan mendorong penguatan anggaran, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan, sebagai bagian dari pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Asroni juga menyoroti kondisi Sekolah Disabilitas Bunda milik Pemerintah Kota Bandar Lampung yang masih memiliki keterbatasan, baik dari sisi infrastruktur maupun tenaga pengajar.
“Pemenuhan hak disabilitas harus diwujudkan secara nyata, bukan sekadar menjadi slogan,” tegasnya.














