Media90 – Penasihat hukum terdakwa Thio Stepanus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Natar, Sujarwo, menyatakan keprihatinannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
JPU menjerat Thio dengan pasal tindak pidana korupsi terkait sengketa lahan Kemenag di Kabupaten Lampung Selatan. Namun, Sujarwo menilai perkara tersebut sejatinya merupakan persoalan hak milik, yang tidak seharusnya dibawa ke ranah korupsi.
“Sesuai fakta, Thio adalah pembeli yang beritikad baik dan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Klien kami juga telah memenangkan sengketa tersebut di pengadilan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung,” tegas Sujarwo. “Tak ada korupsi, tak ada kerugian negara. Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan klien kami.”
Pendapat ini didukung oleh ahli hukum perdata dari Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Hamzah, dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, yang menilai penarikan kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi sangat tidak tepat.
“Perkara ini seharusnya masuk dari pintu perdata. Jika ditarik ke ranah korupsi, persoalannya menjadi rumit karena tuduhan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat,” jelas Prof. Hamzah.
Fakta persidangan menunjukkan tidak ada uang negara yang keluar dalam transaksi ini. Tanah objek sengketa secara fisik masih dikuasai Departemen Agama (Depag) RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.
Sementara itu, Prof. Azmi menilai kasus lahan Kemenag di Lampung Selatan bukan kewenangan Tipikor karena keuangan negara tidak terdampak. “Aset masih dikuasai Depag dan Thio belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut,” ujar Azmi.
JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan dokumen palsu, namun hingga kini belum ada uji laboratorium forensik yang membuktikan kepalsuan dokumen. Para ahli mempertanyakan keabsahan tuduhan sepihak tersebut karena dokumen itu sebelumnya telah diuji dan dianggap sah dalam peradilan perdata.
Selain itu, dakwaan JPU juga dinilai cacat hukum karena menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999, yang sudah dicabut. Berdasarkan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, ketentuan lama seharusnya digantikan oleh aturan baru tahun 2021. Penggunaan aturan yang sudah tidak berlaku ini dianggap melanggar asas legalitas.
Dalam persidangan, Prof. Hamzah memberikan pesan moral agar penegak hukum bertindak adil dan objektif, menegaskan pentingnya memisahkan persoalan perdata dari tuduhan pidana.














