BERITA

Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Natar Bergulir, Ahli Soroti Dugaan Pemaksaan Perkara

Luluk RJMP
49
×

Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Natar Bergulir, Ahli Soroti Dugaan Pemaksaan Perkara

Sebarkan artikel ini
Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Tegaskan Aset Masih Dikuasai
Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Tegaskan Aset Masih Dikuasai

Media90 – Sidang dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah milik Kementerian Agama Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026).

Dalam persidangan kali ini, dihadirkan saksi ahli hukum yang mengungkap adanya indikasi kuat pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Thio Stepanus.

Ads
close ads

Kronologi sengketa ini bermula jauh sebelum Thio Stepanus ditetapkan sebagai tersangka. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi telah terbit sejak tahun 1981. Konflik tumpang tindih lahan kemudian muncul pada tahun 1982, ketika Departemen Agama RI menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama.

Fakta persidangan mengungkap bahwa SHM Nomor 212 atas nama Thio bukan merupakan permohonan pendaftaran tanah pertama, melainkan hasil balik nama dari SHM Nomor 335 NT atas nama Supardi yang terbit lebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa tumpang tindih lahan telah terjadi sejak terbitnya SHP Nomor 12 NT pada 1982.

Selanjutnya, pada tahun 2008, Thio membeli lahan tambahan dari terdakwa Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum, dan mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008. Dalam AJB tersebut, penjual menjamin bahwa objek tanah tidak dalam sengketa dan bebas dari beban hukum.

Persoalan kepemilikan ini sebelumnya telah diuji melalui jalur perdata. Dari tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan menyatakan bahwa Thio Stepanus adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Putusan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 525 K/Pdt/2023 serta Peninjauan Kembali Nomor 919 PK/Pdt/2024.

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dianggap benar dan dipatuhi oleh semua pihak.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru membawa perkara ini ke ranah tipikor dengan tuduhan adanya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat. Sejumlah ahli hukum menilai langkah tersebut sebagai kekeliruan dalam penerapan hukum.

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menegaskan bahwa jika terdapat dugaan kecurangan dokumen, maka seharusnya diproses sebagai tindak pidana umum, bukan korupsi.

“Oleh karena perkara ini masuk dari pintu keperdataan, maka tidak bisa serta-merta membawa seseorang ke ranah tipikor, karena salah satu unsur utamanya adalah adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Senada, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menyoroti tidak adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa aset tanah masih dikuasai oleh Departemen Agama dan belum dihapus dari daftar aset negara.

“Bukan kewenangan tipikor, karena keuangan negara tidak keluar sepeser pun. Aset masih dikuasai Depag dan terdakwa belum menikmati hasil apa pun,” ujarnya.

Selain itu, persidangan juga mengungkap kejanggalan dalam dakwaan jaksa. JPU diketahui menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Padahal dalam hukum dikenal asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, di mana aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan lama.

Lebih lanjut, tuduhan dokumen palsu yang diajukan JPU juga dinilai belum memiliki dasar kuat, karena belum pernah diuji melalui laboratorium forensik maupun keterangan resmi dari instansi penerbit.

Dengan status Thio sebagai pembeli beritikad baik serta adanya putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht, sejumlah ahli menilai bahwa pemaksaan perkara ini ke ranah tipikor berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Pasokan Listrik Terjaga, PLN Sukses Dukung Kunjungan Wapres Gibran di Lampung
BERITA

Media90 – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung berhasil memastikan keandalan pasokan listrik tanpa gangguan selama rangkaian kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Lampung pada Jumat (8/5/2026). Kunjungan kerja tersebut mencakup sejumlah lokasi strategis, mulai dari Koperasi Nelayan Merah Putih di Desa Margasari, Lampung Timur, hingga beberapa titik di Bandar Lampung, seperti SMKN 4 Bandar Lampung, RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, dan Sekolah Rakyat Terintegrasi 35. Ads close ads Dalam agenda di Desa Margasari, Wapres Gibran berdialog langsung dengan nelayan, petambak udang, serta masyarakat setempat terkait penguatan ekonomi kerakyatan, khususnya di sektor perikanan. Sistem Kelistrikan…

Atasi Banjir Secara Menyeluruh, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung Siapkan Skema Baru
BERITA

Media90 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas langkah penanganan banjir secara terpadu, Kamis (7/5/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas upaya penanganan banjir melalui perencanaan menyeluruh dari hulu hingga hilir, sebagai solusi jangka panjang bagi persoalan banjir yang kerap terjadi di wilayah perkotaan. Ads close ads Prioritas Utama Pemerintah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa penanganan banjir menjadi prioritas utama pemerintah daerah, karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, pembangunan kota, hingga iklim investasi. Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia telah menyiapkan…

Kunjungan Wapres Gibran ke Lampung, DPRD Dorong Penguatan Sinergi Pembangunan
BERITA

Media90 – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, turut menyambut kunjungan kerja perdana Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Lampung pada Jumat (8/5/2026). Dalam prosesi penyambutan, Ahmad Giri Akbar hadir bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, serta anggota DPR RI, Dwita Ria Gunadi. Kehadiran jajaran pemerintah daerah ini menjadi simbol dukungan dan sinergi terhadap pelaksanaan agenda kerja pemerintah pusat di daerah. Ads close ads Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Wakil Presiden meninjau kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang berada di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Kawasan ini merupakan bagian dari…

Di Hadapan Wapres Gibran, Gubernur Mirza Usulkan Tes Bahasa Jepang Digelar di Lampung
BERITA

Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional melalui percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Lampung pada Jumat (8/5/2026). Kunjungan tersebut diisi dengan peninjauan berbagai program strategis di sektor kelautan, pendidikan, dan kesehatan. Ads close ads Tinjau Program Strategis di Lampung Dalam agenda tersebut, Wakil Presiden meninjau pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Proyek ini dilaporkan telah mencapai progres 100 persen dan direncanakan akan diresmikan…

Pemprov Lampung Perketat Aturan SPMB demi Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
BERITA

Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama unsur Forkopimda dan berbagai lembaga terkait mendeklarasikan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Jumat (8/5/2026). Penandatanganan pakta integritas ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemprov Lampung, DPRD Lampung, Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta unsur TNI, Dewan Pendidikan, PWI, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB se-Lampung. Ads close ads Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Peraturan…

KONI Lampung Siapkan 32 Cabang Olahraga untuk Porprov 2026 di Bandar Lampung
BERITA

Media90 – Pengurus KONI Lampung bersama perwakilan kabupaten/kota resmi menetapkan 32 cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung 2026 di Bandar Lampung. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara KONI Lampung, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung, serta pihak tuan rumah Porprov 2026. Dari total 32 cabang olahraga, sebanyak 29 di antaranya merupakan cabor yang masuk kategori kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON), sementara tiga lainnya merupakan cabang olahraga pilihan tuan rumah. Ads close ads Ketua Umum KONI Lampung, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada cabang olahraga yang dipertandingkan di PON serta kesiapan kepengurusan…

Studi Banding ke KONI Lampung, KONI Ogan Ilir Dalami Pengelolaan Event Olahraga Nasional
BERITA

Media90 – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Lampung) menerima kunjungan kerja dari KONI Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Jumat (8/5/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua KONI Ogan Ilir, Oki Sri Rahayu, bersama sekitar 30 pengurus lainnya. Dari pihak tuan rumah, KONI Lampung menyambut kunjungan tersebut melalui Wakil Ketua Umum II Riagus Ria, Wakil Sekretaris I Nazwar Basyuni, Binpres Imam Syafei, Yopi Utomo Bakti, serta Kepala Kesekretariatan Darmawan. Ads close ads Fokus Studi Banding Tata Kelola Organisasi Ketua KONI Ogan Ilir, Oki Sri Rahayu, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan bertukar pengalaman terkait tata kelola organisasi olahraga….