BERITA

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pidana Senilai Rp30 Miliar, Didominasi Narkotika

6
×

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pidana Senilai Rp30 Miliar, Didominasi Narkotika

Sebarkan artikel ini
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pidana Selama 5 Bulan, Termasuk Narkoba dan Uang Palsu
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pidana Selama 5 Bulan, Termasuk Narkoba dan Uang Palsu

Media90 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum hasil tangkapan periode Juni hingga Oktober 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Lampung Selatan, Rabu (19/11/2025), sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menegaskan kehadiran negara di tengah masyarakat.

Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 2.617,66 gram, ganja 172.636,24 gram, ekstasi dua butir, dan pil eximer kuning 50 butir. Selain itu, ada barang rampasan lain seperti pupuk 86 karung, box keranjang 88 buah, uang palsu senilai Rp4.750.000, senjata tajam sembilan unit, sepucuk senjata api jenis pistol, sepucuk senjata api mainan, dan tujuh butir amunisi senjata api.

Tak hanya itu, pemusnahan juga mencakup 82 potong pakaian, sepuluh unit ponsel, lima alat hisap sabu (bong), sembilan tas, dan empat kunci Letter T. Pemusnahan dilakukan secara permanen melalui cara dibakar, diblender, dan digerindra.

Baca Juga:  Ekspresi Kreatif Mahasiswa Teknokrat Indonesia, Silvia Marta Wijaya, dalam Seni Batik Jawa Timur

“Jumlah perkaranya ada 82 perkara dan narkotika menjadi yang mendominasi, karena setiap saat terus meningkat dari tahun ke tahun di Lampung Selatan,” ujar Suci Wijayanti. Ia menambahkan, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai kurang lebih Rp30 miliar.

Untuk barang bukti berupa pupuk, dijelaskan bahwa sebagian adalah pupuk palsu dan tidak berizin. Sedangkan uang palsu yang disita peredarannya tersebar di seluruh Lampung Selatan.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, turut hadir dalam kegiatan ini dan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud kehadiran negara serta tegaknya hukum.

“Pemusnahan ini bukan hanya penegakan hukum, tapi bagian dari upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan masa depan masyarakat. Barang bukti ini adalah simbol dari ancaman yang pernah mencoba merusak sendi kehidupan masyarakat,” kata M. Syaiful Anwar.

Baca Juga:  Pria Asal Pasir Sakti Lampung Timur Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Halaman Rumah Ketapang

Pemindahan dan pemusnahan barang bukti tersebut dikatakan juga menjadi pesan tegas kepada siapa pun yang mencoba melawan hukum bahwa Lampung Selatan bukan tempat bagi praktik kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *