BERITA

Mayang Suri Djausal Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

9
×

Mayang Suri Djausal Dukung Pembatasan Akses Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Mayang Suri Djausal Dukung Kebijakan Kementerian Komdigi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Mayang Suri Djausal Dukung Kebijakan Kementerian Komdigi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Media90 – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS.

Dalam aturan tersebut, Komdigi menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Mayang menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di tengah meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital.

Baca Juga:  Sejarah Tertoreh: Unila Menjadi Kampus Pertama dalam Menggelar Komnas HAM Goes to Campus

Menurutnya, pembatasan tersebut sangat penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang dapat muncul di dunia digital, mulai dari paparan konten yang tidak layak, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital yang berpotensi mempengaruhi tumbuh kembang anak.

Mayang yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital saat ini memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan besar, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan menyaring informasi secara matang.

Ia menilai tanpa regulasi yang kuat, anak-anak sangat rentan terpapar berbagai konten negatif yang beredar bebas di internet. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dinilai sebagai langkah preventif untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Mayang berharap kebijakan tersebut dapat menjadi titik awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.

Baca Juga:  Ribuan Mahasiswa Serbu DPRD Lampung, Desak Kawal Putusan MK Pilkada dan Boikot DPR RI

Ia menambahkan bahwa perlindungan anak di era digital tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, serta masyarakat.

Menurutnya, pendampingan dan pengawasan dari orang tua tetap menjadi faktor penting agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

Berdasarkan kebijakan tersebut, implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital populer akan menjadi tahap awal penerapan kebijakan ini.

Beberapa platform yang termasuk dalam implementasi awal antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menilai langkah tersebut perlu dilakukan mengingat berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi adiksi digital.

Baca Juga:  Adies Kadir Ditetapkan Sebagai Plt Ketua Partai Golkar Lampung Menggantikan Arinal Djunaidi

Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, Mayang menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi keberanian pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan yang berorientasi pada perlindungan anak.

Ia menyatakan DPRD Kota Bandar Lampung mendukung upaya pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui regulasi yang jelas dan tegas.

Selain menjabat sebagai anggota DPRD, Mayang juga dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Saat ini ia juga menjabat sebagai Ketua Harian Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung.

Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak, harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan publik di era digital saat ini agar teknologi benar-benar membawa manfaat positif bagi generasi masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *