Media90 – Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD ARUN Lampung, Ardho Adam Saputra, mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang status Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC).
Dorongan ini muncul setelah isu kepemilikan lahan kembali mencuat, usai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI Angkatan Udara (AU).
“Kami minta segera tinjau ulang HGU SGC. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022, terdapat potensi kerugian negara,” ujar Ardho Adam Saputra dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Ardho, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten menyoroti indikasi pelanggaran pengelolaan aset negara di lahan yang dikuasai SGC.
Ia menilai, jika terbukti terdapat kekeliruan administratif atau hukum dalam penerbitan HGU, maka ATR/BPN berwenang membatalkan izin tersebut dan mengembalikan lahan kepada negara.
“Kalau terbukti ada kekeliruan, HGU itu harus dibatalkan. Tanahnya dikembalikan ke negara, atau ke Kemenhan dan TNI AU sebagai pemilik sah aset,” tegas Ardho.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa temuan BPK bukan hal baru, sebab lembaga audit negara itu sudah tiga kali mengeluarkan catatan serupa mengenai potensi kerugian negara dalam pengelolaan lahan oleh SGC.
“BPK sudah tiga kali mengaudit dan selalu menemukan potensi kerugian negara di atas lahan SGC. Ini tidak bisa dianggap remeh, negara harus tegas,” tambahnya.
Selain persoalan HGU, Ardho juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen dari total area HGU, yang hingga kini belum dipenuhi oleh SGC.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (8/9/2025) menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan lahan SGC di Tulang Bawang dan Lampung Tengah merupakan aset milik negara.
Langkah peninjauan ulang HGU, menurut Ardho, menjadi penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara dan mencegah kerugian yang berulang.














