BERITA

Pejabat Pemkot Bandar Lampung Polisikan Media, Jurnalis Ingatkan Kesepakatan Polri dan Dewan Pers

244
×

Pejabat Pemkot Bandar Lampung Polisikan Media, Jurnalis Ingatkan Kesepakatan Polri dan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Pejabat Pemkot Bandar Lampung Laporkan Media ke Polresta, Jurnalis ini Ingatkan MoU Polri dan Dewan Pers
Pejabat Pemkot Bandar Lampung Laporkan Media ke Polresta, Jurnalis ini Ingatkan MoU Polri dan Dewan Pers

Media90 – Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi SIP SH MH, mengingatkan Polresta Bandar Lampung untuk memahami Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa pemberitaan.

Menurutnya, penyidik kepolisian tidak boleh melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan terkait karya jurnalistik yang dihasilkan.

Ads
close ads

“Karya jurnalistik beserta narasumber berita adalah bagian tak terpisahkan. Karena itulah, keduanya tak bisa dikriminalisasi. Baik berita karya jurnalistik maupun narasumber tak boleh dikriminalisasi,” ujar Juniardi di Bandar Lampung, Selasa (11/2/2025).

Pernyataan mantan jurnalis Lampung Post itu merespons laporan seorang pejabat Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang melaporkan media tintainformasi.com atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau kasus pencemaran nama baik.

“Kita sudah ada MoU dengan Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Panglima TNI terkait pengaduan terhadap karya jurnalistik. Jika ada pengaduan wartawan ke polisi, maka kasus tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Jangan sampai kasus ini justru menambah daftar buruk indeks kemerdekaan pers di Lampung,” ujar Juniardi.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pemahaman mengenai MoU tersebut oleh seluruh pihak terkait, khususnya penyidik kepolisian.

Hal ini bertujuan agar mereka memiliki pemahaman yang sama tentang fungsi dan peran wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Tidak ada proses BAP, termasuk menanyakan nama, alamat, dan informasi pribadi wartawan. Jika wartawan dipanggil, itu sebatas menyerahkan karya jurnalistik yang ditulisnya. Bahkan jika dipanggil sebagai saksi di pengadilan, wartawan berhak menolak, dan tidak dapat dipanggil paksa oleh pengadilan,” kata mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu.

Alumni Magister Hukum Universitas Lampung (Unila) ini juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak memanggil wartawan atau redaktur guna dimintai keterangan terkait persoalan hukum yang menyangkut karya jurnalistik.

“Dalam standar perlindungan wartawan yang diratifikasi oleh Dewan Pers, pihak yang bertanggung jawab dalam perkara terkait karya jurnalistik adalah penanggung jawab media,” jelasnya.

Pemimpin Redaksi sinarindonesia.id dan sinarlampung.co ini menambahkan bahwa yang dimaksud dengan penanggung jawab media adalah pimpinan umum, pimpinan redaksi, atau pimpinan perusahaan.

“Jadi, polisi atau pengadilan seharusnya memanggil pimpinan umum, pimpinan redaksi, atau pimpinan perusahaan jika ada masalah hukum yang menyangkut pers. Bukan wartawan atau redaktur,” tegasnya.

Menurutnya, jika keterangan wartawan dibutuhkan, maka yang ditanyakan hanya seputar isi pemberitaan, bukan hal-hal di luar materi jurnalistik.

Juniardi juga menyoroti praktik di Amerika Serikat, di mana polisi dapat memanggil wartawan, tetapi harus membuktikan bahwa keterangan wartawan tersebut merupakan satu-satunya cara untuk mengungkap suatu skandal.

“Itu konvensi di Amerika. Tapi dalam standar perlindungan wartawan yang diratifikasi, penanggung jawab media adalah pihak yang harus bertanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa negara juga bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjadi korban kekerasan.

“Selama ini, negara cenderung melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa wartawan, seperti kasus wartawan Bernas Udin yang belum tuntas hingga 14 tahun berlalu. Negara masih gagal memberikan keadilan kepada wartawan,” ungkapnya.

Juniardi menekankan bahwa Dewan Pers memiliki empat ratifikasi utama, yakni standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik, dan standar perlindungan profesi wartawan.

Standar perusahaan pers mewajibkan perusahaan untuk membayar upah wartawan minimal setara upah minimum provinsi (UMP) dan diberikan sebanyak 13 kali dalam setahun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain itu, perusahaan pers juga bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum bagi wartawan di lapangan serta menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme mereka.

“Pelatihan itu penting. Misalnya, wartawan yang ditugaskan di wilayah konflik harus mendapatkan pelatihan jurnalisme damai. Pelatihan dasar juga wajib diberikan guna menentukan standar kompetensi wartawan,” pungkasnya.

Technical Skill Contest 2026 Jadi Panggung Adu Kompetensi Mekanik dan Service Advisor TDM Lampung
BERITA

Media90 – Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menjaga standar pelayanan terbaik kepada konsumen, Tunas Dwipa Matra sukses menyelenggarakan Technical Skill Contest (TSC) Regional Lampung 2026 pada 20–21 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi momen spesial karena tahun 2026 menandai penyelenggaraan ke-30 tahun Technical Skill Contest sebagai ajang kompetensi bergengsi bagi insan after sales Honda.Ads close ads Technical Skill Contest sendiri merupakan agenda tahunan yang menjadi wadah pengembangan kemampuan teknis, profesionalisme, serta mental kompetitif bagi para mekanik dan Service Advisor (SA) terbaik dari seluruh jaringan AHASS wilayah Lampung. Sebelum mengikuti kompetisi tingkat regional, para peserta terlebih dahulu melewati proses…

PLN Lampung Berhasil Pulihkan Kelistrikan Pasokan Listrik ke Masyarakat Kembali Normal
BERITA

Media90 – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung terus melakukan penormalan sistem kelistrikan di wilayah Lampung pasca gangguan pada sistem transmisi interkoneksi Sumatera akibat cuaca ekstrem yang terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat ini, pasokan listrik kepada pelanggan di berbagai wilayah Lampung dilaporkan mulai berangsur normal.Ads close ads Selama proses pemulihan berlangsung, PLN UID Lampung melakukan pengamanan sistem dan penormalan jaringan secara bertahap guna memastikan keandalan pasokan listrik tetap terjaga. Seluruh personel PLN juga disiagakan untuk melakukan pemantauan sekaligus mempercepat proses pemulihan di berbagai titik sistem kelistrikan yang terdampak gangguan. General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad…

Women Drift Challenge IDS 2026 Jadi Bukti Zita Anjani Sebut Sirkuit Bukan Hanya untuk Pria
BERITA

Media90 – Deru mesin mobil bertenaga tinggi dan kepulan asap ban yang membubung di Way Handak Expo bukan lagi sekadar simbol maskulinitas. Di balik kemudi mobil-mobil yang meliuk ekstrem di lintasan balap, hadir para perempuan tangguh yang membuktikan bahwa dunia drifting juga menjadi ruang bagi atlet wanita untuk bersinar.Ads close ads Momen bersejarah tersebut mendapat perhatian langsung dari Zita Anjani yang hadir dalam Awarding Ceremony Indonesian Drift Series Sumatra 2026 pada Minggu sore, 24 Mei 2026. Kehadiran Zita Anjani yang juga merupakan istri Bupati Lampung Selatan dinilai bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk dukungan nyata pemerintah pusat terhadap perkembangan atlet…

Lampung Selatan Cetak Sejarah di IDS 2026 Resmi Jadi Kekuatan Baru Otomotif Sumatera
BERITA

Media90 – Lampung Selatan resmi mengukuhkan posisinya sebagai monster baru industri otomotif di Pulau Sumatera setelah mencetak sejarah sebagai tuan rumah perdana seri Indonesian Drift Series 2026 di Way Handak Expo. Momentum tersebut menjadi tonggak penting bagi Lampung Selatan yang kini mulai bertransformasi dari sekadar daerah penyangga menjadi motor penggerak industri kreatif otomotif nasional.Ads close ads Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengatakan, terpilihnya Lampung Selatan sebagai tuan rumah IDS 2026 bukan hanya membawa gengsi daerah, tetapi juga menjadi pemantik semangat untuk mengembangkan sport tourism secara berkelanjutan. “Lampung Selatan bisa terpilih sebagai tuan rumah IDS di Sumatera, ini menjadi pemantik…

Kepala BP BUMN Desak PTPN Bebaskan dan Beri Pekerjaan Layak untuk Keluarga Kakek Mujiran
BERITA

Media90 – Manajemen PT Perkebunan Nusantara mendapat teguran keras dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Teguran tersebut diberikan setelah muncul kasus kriminalisasi terhadap seorang lansia bernama Mujiran, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, terkait perkara dugaan penggelapan getah karet di Kebun Bergen milik PTPN I Regional VII.Ads close ads Dalam keterangan resminya pada Minggu, 24 Mei 2026, Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang dinilai mengesampingkan nilai kemanusiaan. Ia mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat perusahaan negara yang dibangun menggunakan uang rakyat dan seharusnya hadir…

Bupati Egi Dorong Restorative Justice Mujiran Berpeluang Bebas dari Jerat Hukum
BERITA

Media90 – Kasus dugaan penggelapan getah karet yang menjerat Mujiran, lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya menemui titik terang menuju penyelesaian damai. Harapan agar Mujiran dapat segera bebas dari jeratan hukum kini semakin terbuka, setelah pihak PTPN I Regional 7 bersedia memaafkan terdakwa dan mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.Ads close ads Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Sabtu malam (23/5/2026). Kesediaan PTPN untuk membuka ruang damai menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian perkara yang selama…

Widyya Turro Tantang Drifter Nasional di IDS 2026 Harumkan Nama Lampung Selatan
BERITA

Media90 – Sorak penonton memenuhi arena Way Handak Expo, Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026). Di tengah deru mesin dan kepulan asap ban yang membakar aspal, ada satu nama yang mencuri perhatian publik Lampung Selatan, yakni Widyya Turro. Bukan karena ia datang sebagai pembalap unggulan nasional. Justru sebaliknya, Widyya hadir sebagai wajah baru, talenta muda lokal yang untuk pertama kalinya dipercaya tampil di Indonesian Drift Series (IDS) 2026, ajang drift bergengsi tingkat nasional.Ads close ads Bagi perempuan muda asal Kalianda tersebut, keikutsertaannya bukan sekadar mengikuti perlombaan. IDS Sumatera 2026 menjadi panggung pembuktian bagi dirinya sekaligus bagi anak-anak muda Lampung Selatan yang…