Media90 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kini merapikan arus informasi publik dengan meminta seluruh perangkat daerah menyampaikan publikasi program melalui satu pintu, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah informasi yang tumpang tindih dan simpang siur di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pesan pembangunan tersampaikan secara utuh dan terverifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa koordinasi terpusat menjadi kunci dalam membangun komunikasi publik yang efektif di lingkungan pemerintah daerah. “Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur,” ujar Hendry Kurniawan saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, Rabu (8/4/2026).
Menurut Hendry, peran Dinas Kominfo kini tidak hanya sebagai pengelola informasi, tetapi juga menjadi rujukan utama komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang disampaikan ke publik dituntut cepat, akurat, dan telah melalui proses verifikasi.
Selain itu, Pemkab Lampung Selatan memperkuat pengendalian informasi, terutama untuk merespons maraknya hoaks. Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus yang memantau isu-isu yang berkembang di masyarakat. Setiap informasi yang berpotensi menyesatkan akan dideteksi lebih awal, kemudian diklarifikasi bersama perangkat daerah terkait sebelum disampaikan ke publik. Hendry menambahkan, “Isu yang berkembang akan kami deteksi lebih awal, kemudian dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.”
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan integrasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi Halo Lamsel. Aplikasi ini dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang akan mengakomodasi sekitar 297 layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga permohonan administrasi masyarakat.
Menariknya, seluruh aktivitas layanan dalam sistem ini dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Skema tersebut juga menjadi instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah berbasis data. Sebagai konsekuensi dari integrasi ini, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) layanan agar terhubung dengan sistem yang sama, serta lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah.
Hendry menekankan, keberhasilan program pemerintah tidak cukup diukur dari pelaksanaan di lapangan saja, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut mampu menjangkau publik. Dengan skema komunikasi terpusat dan layanan digital terintegrasi, pemerintah daerah berharap penyampaian program pembangunan menjadi lebih efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.














