BERITA

Pemprov dan DPRD Lampung Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Lampung Kembali Raih Opini WTP

Luluk RJMP
5
×

Pemprov dan DPRD Lampung Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Lampung Kembali Raih Opini WTP

Sebarkan artikel ini
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Diparipurnakan, Pemprov dan DPRD Lampung Perkuat Akuntabilitas
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Diparipurnakan, Pemprov dan DPRD Lampung Perkuat Akuntabilitas

Media90.id – DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal.

Ads
close ads

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, terbuka, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Penyampaian Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 320 ayat (1) dan ayat (2), yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut dilengkapi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan keuangan yang disampaikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam pemaparannya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan gambaran umum realisasi APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target sebesar Rp7,743 triliun. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari total anggaran Rp7,813 triliun.

Selain itu, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp69,897 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024.

Berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan neto, Pemerintah Provinsi Lampung mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp98,278 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.

“Angka-angka tersebut menjadi pijakan bersama untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung,” ujar Jihan Nurlela.

Pada kesempatan itu, Jihan juga menyampaikan capaian membanggakan Pemerintah Provinsi Lampung yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut telah diserahkan pada 12 Juni 2026.

“Berkat usaha dan kesungguhan bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah laporan keuangan Pemprov Lampung tahun 2025 mendapat opini WTP,” katanya.

Capaian tersebut menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut, sekaligus menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Jihan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh unsur pemerintahan bersama para pemangku kepentingan dalam menjalankan tata kelola keuangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan prosesi penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD Lampung.

Selanjutnya, pembahasan Raperda akan memasuki tahapan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026, sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *