Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan seluruh proses tunda bayar tahun anggaran 2025 telah diselesaikan secara penuh. Seluruh kewajiban pembayaran, baik kepada satuan kerja (satker) maupun pihak ketiga, telah disalurkan sebelum memasuki Maret 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Nurul Fajri, menyampaikan bahwa percepatan ini menjadi capaian penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Iya alhamdulillah, seluruh proses tunda bayar semuanya sudah diselesaikan dan disalurkan. Jadi kami bayar semuanya tidak sampai Maret 2026,” ujar Nurul Fajri, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, total nilai tunda bayar tahun 2025 mencapai sekitar Rp200 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir menyentuh Rp600 miliar.
“Nilainya sekitar Rp200 miliar, sedangkan tahun lalu hampir Rp600 miliar, dengan penyelesaiannya sampai Mei 2025. Alhamdulillah tahun ini bisa lebih cepat, minggu ketiga Februari 2026 sudah tuntas,” jelasnya.
Menurut Nurul, percepatan penyelesaian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan stabilitas fiskal tetap terjaga. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih efektif dan terencana.
Ia memastikan bahwa penyelesaian tunda bayar tidak akan mengganggu program pembangunan yang telah dirancang dalam APBD tahun berjalan. Seluruh penyesuaian dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengelolaan keuangan daerah tersebut mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sejumlah regulasi turunan dari Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme perubahan APBD.
Dengan tuntasnya tunda bayar lebih awal, Pemprov Lampung optimistis pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pemerintah juga memastikan seluruh kewajiban kepada pihak ketiga dapat dipenuhi tepat waktu, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan di daerah.














