Media90 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung mendapat sorotan tajam terkait rendahnya pencapaian target retribusi parkir tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, anggota Badan Anggaran, dalam rapat yang digelar di DPRD setempat, Rabu (8/10/2025).
Rizaldi menekankan bahwa retribusi parkir memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung, sehingga sektor ini perlu mendapat perhatian serius.
“Retribusi parkir bisa menjadi salah satu sumber pendapatan signifikan untuk menambah PAD. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” tegas Rizaldi.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, yang memimpin Sidang Badan Anggaran, menyampaikan keprihatinannya terhadap penurunan realisasi pendapatan dari retribusi parkir setiap tahun. Meski target ditetapkan cukup tinggi, pencapaiannya jauh dari harapan.
“Saya bertanya, kenapa retribusi parkir ini setiap tahunnya terus berkurang? Realisasinya tidak sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” ujar Wiyadi.
Berdasarkan hasil rapat, target retribusi parkir 2025 ditetapkan sebesar Rp7,1 miliar. Namun hingga saat ini, realisasinya baru mencapai sekitar 7,34 persen dari target, menimbulkan pertanyaan apakah target terlalu optimistis atau ada kebocoran dalam sistem pemungutan.
“Apakah ini kesalahan perhitungan target yang terlalu tinggi, atau ada kebocoran dalam sistem retribusi parkir di jalan-jalan kota?” tanya Wiyadi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa retribusi parkir terbagi menjadi dua jenis, yakni Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Namun, retribusi parkir hanya dipungut di beberapa area tertentu, seperti Kompleks Pasar Tengah, Jalan Pemuda, Jalan Pangkal Pinang, dan beberapa lokasi lainnya.
“Retribusi parkir di jalan umum seharusnya bisa dipungut di sepanjang tepi jalan hingga batas badan jalan, sesuai lebar halaman parkir pemilik toko,” ungkap Desti.
Dalam APBD Perubahan 2025, target retribusi parkir diturunkan menjadi Rp1,3 miliar, namun realisasinya baru mencapai sekitar Rp295 juta. Desti optimis, pada 2026, target retribusi parkir dapat mencapai Rp1,4 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, yang turut hadir, menambahkan bahwa Pemkot akan terus berupaya meningkatkan PAD, termasuk melalui pemungutan retribusi parkir. Ia memastikan evaluasi dan perbaikan sistem akan dilakukan agar retribusi parkir memberikan kontribusi lebih besar terhadap keuangan daerah.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan PAD, salah satunya melalui pemungutan retribusi parkir. Kami juga akan memperbaiki sistem dan melakukan evaluasi agar retribusi parkir ini dapat dimaksimalkan,” jelas Iwan.