Media90 – Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Sidang Senat Tertutup dengan agenda pemberian pertimbangan kualitatif bagi bakal calon Rektor periode 2026–2030. Sidang berlangsung di Ballroom UIN Raden Intan Lampung pada Kamis (13/11/2025), dipimpin oleh Ketua Senat Prof. Dr. Idham Kholid, M.Ag., didampingi Sekretaris Senat, Prof. Dr. H. Moh. Bahrudin, M.Ag.
Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah proses penjaringan yang sebelumnya dilakukan oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor. Pemberian pertimbangan kualitatif tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui PMA Nomor 4 Tahun 2024.
“Sidang Senat Tertutup ini juga mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN,” ujar Prof. Idham.
Sidang dihadiri oleh 56 anggota senat dari berbagai unsur, mulai dari pimpinan universitas, para guru besar, hingga perwakilan dosen. Setelah dinyatakan kuorum, seluruh anggota senat menggunakan haknya untuk memberikan penilaian terhadap bakal calon rektor.
Penilaian kualitatif meliputi berbagai aspek, termasuk moralitas dan integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, kompetensi serta reputasi akademik, jaringan kerja sama, serta visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan masing-masing calon.
Dari 10 bakal calon yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi, hanya 9 kandidat yang hadir dalam proses sidang, sementara satu bakal calon telah resmi menyatakan mundur. Sebelum penilaian dimulai, masing-masing calon mengisi Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD), sementara profil mereka ditayangkan oleh fasilitator kepada seluruh anggota senat.
Sidang berjalan khidmat dan tertib dalam suasana kekeluargaan namun tetap menjaga formalitas. Setelah seluruh proses penilaian selesai, dilakukan pengumpulan hasil pertimbangan kualitatif dan penandatanganan berita acara oleh anggota senat tertua dan termuda, yaitu Prof. Dr. H. Faisal, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Bambang Sri Anggoro, M.Pd.
Tahapan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 14 November 2025, yakni penyerahan dokumen administrasi dan hasil pertimbangan kualitatif dari Senat kepada Rektor UIN Raden Intan Lampung. Selanjutnya, Rektor akan meneruskan dokumen tersebut kepada Menteri Agama Republik Indonesia sebagai tahap akhir dalam keseluruhan proses penjaringan calon rektor.














