BERITA

Senat UIN Raden Intan Lampung Serahkan Dokumen Administrasi dan Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor

7
×

Senat UIN Raden Intan Lampung Serahkan Dokumen Administrasi dan Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor

Sebarkan artikel ini
Senat UIN Raden Intan Lampung Serahkan Dokumen Administrasi dan Rekomendasi Kualitatif Calon Rektor
Senat UIN Raden Intan Lampung Serahkan Dokumen Administrasi dan Rekomendasi Kualitatif Calon Rektor

Media90 – Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung resmi menyerahkan dokumen administrasi dan hasil pertimbangan kualitatif calon Rektor UIN Raden Intan Lampung kepada Rektor, Jumat (14/11/2025). Penyerahan ini menjadi tahapan penting dalam proses seleksi pimpinan perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Senat UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. H. Moh. Bahrudin, M.Ag., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya sidang senat yang berjalan kondusif dan tanpa hambatan berarti.

“Sidang senat yang sudah lama dinantikan ini berlangsung sangat kondusif. Tidak ada gangguan yang berarti dan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua PTKIN, setelah sidang senat tertutup, senat wajib menyerahkan hasil dan dokumen pertimbangan kualitatif kepada Menteri melalui Rektor maksimal 21 hari kerja sejak dimulainya rapat pertimbangan.

Baca Juga:  Menuju Masa Depan Medis Unggul: Pesan Direktur RSUDAM di Kelulusan Kepaniteraan Klinik Mahasiswa Unila

Penyerahan dokumen tersebut dihadiri Ketua Komisi, perwakilan anggota senat, Wakil Rektor, Kepala Biro AAKK dan AUPKK, para dekan, serta Sekretariat Senat. Seluruh proses dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Senat serta disaksikan anggota senat.

Ketua Senat UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. H. Idham Kholid, M.Ag., menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan telah melalui penelaahan ketat dan tetap mengacu pada aturan resmi.

“Apabila ada persepsi berbeda terhadap aturan, senat berusaha untuk tidak membuat tafsir-tafsir baru yang berpotensi menimbulkan kontroversi,” kata Idham Kholid.

Ia juga bersyukur karena pelaksanaan sidang sejak awal hingga akhir berjalan tanpa keberatan dari pihak mana pun. “Semoga langkah berikutnya juga berjalan lancar. Kami sudah memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan yang ada,” tambahnya.

Baca Juga:  Menilik Kolaborasi: ITK Kalimantan Melakukan Studi Banding ke Unila bersama Badan Layanan Umum

Penandatanganan berita acara penyerahan dokumen dilakukan dengan disaksikan anggota senat, Prof. Dr. Bambang Sri Anggoro, M.Pd., sebagai saksi.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., mengapresiasi komitmen para senator dalam mengawal proses seleksi calon rektor.

“Regulasi menuntut kami berdiri di atas semua kepentingan. Tahapan ini memang bukan penentu utama, tetapi menjadi bagian penting dalam rangkaian proses pemilihan rektor,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jabatan rektor adalah amanah empat tahun yang harus dijalankan dengan etika Islam. Rektor turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penjaringan hingga tahap penyerahan dokumen.

“Seluruh dokumen administrasi dan hasil pertimbangan kualitatif telah diserahkan kepada saya untuk diteruskan kepada Menteri Agama Republik Indonesia,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *