BERITA

Sepanjang 2025, Pemprov Lampung Tertibkan Tambang Ilegal Usai Banjir

19
×

Sepanjang 2025, Pemprov Lampung Tertibkan Tambang Ilegal Usai Banjir

Sebarkan artikel ini
Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan, Pemprov Lampung Tindak 20 Tambang Ilegal
Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan, Pemprov Lampung Tindak 20 Tambang Ilegal

Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sepanjang tahun 2025 menertibkan sejumlah tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan. Langkah ini dilakukan menyusul bencana banjir yang melanda Bandar Lampung dan beberapa daerah lain sejak Januari 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan penertiban tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Lampung.

Menurut Riski, banjir yang terjadi pada awal 2025 tidak bisa dilihat sebagai kesalahan satu pihak semata, melainkan persoalan bersama yang harus ditangani secara kolektif. Ia menilai, kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi tersebut.

“Banjir dipicu oleh banyak faktor, seperti fungsi drainase yang tidak optimal akibat alih fungsi lahan, berkurangnya daerah resapan air, serta maraknya penambangan ilegal yang menyebabkan bukit dan lahan menjadi gundul tanpa upaya pemulihan,” ujar Riski Sofyan, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, praktik penambangan tanpa izin yang tidak disertai reboisasi maupun reklamasi lahan telah mempercepat degradasi lingkungan. Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah Lampung.

Baca Juga:  KONI Lampung dan Banten Sepakati Penyusunan Bahan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Atas dasar tersebut, Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menunjukkan keseriusan dalam menertibkan tambang-tambang ilegal. Penertiban ini menjadi bagian dari visi Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan yang berkelanjutan.

“Penertiban tambang ilegal ini merupakan wujud komitmen Pemprov Lampung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” kata Riski.

Komitmen tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, negara wajib menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung telah menertibkan sebanyak 20 tambang ilegal yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan. Penertiban dilakukan melalui penghentian sementara kegiatan, penyegelan lokasi, serta pemasangan plang larangan.

Baca Juga:  DPRD Lampung Memberikan Lampu Hijau pada Raperda Perubahan APBD Tahun 2023: Berikut Daftar Isinya

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Lampung bersinergi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, unsur TNI, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta DLH kabupaten/kota. Kolaborasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan efektif dan kondusif.

Riski mencontohkan, salah satu pemerintah kabupaten juga melakukan penertiban terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Way Kanan. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah turun langsung ke lapangan bersama aparat kepolisian dan TNI, serta melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat.

Ia mengungkapkan, sebelum tahun 2025 penertiban berupa penutupan tambang ilegal belum pernah dilakukan secara tegas. Pada periode 2022–2023 tidak ada tindakan penutupan, sementara pada 2024 pengaduan masyarakat mulai masuk namun belum ditindaklanjuti secara optimal.

“Baru pada tahun 2025 ini, dengan komitmen kuat dari Gubernur Lampung, penertiban tambang ilegal benar-benar dilakukan. Ini menjadi titik balik keseriusan pemerintah dalam penegakan aturan lingkungan,” ungkapnya.

Riski menambahkan, kewenangan pengelolaan dan pengawasan tambang galian kini berada di tingkat provinsi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut memperkuat peran Pemprov Lampung dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Baca Juga:  Pekon Kiluan Tanggamus Raih Posisi 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024

Selain itu, penertiban juga didukung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Gubernur juga dapat memberikan kewenangan kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan penghentian sementara melalui penyegelan atau pemasangan plang larangan.

Pemprov Lampung pun mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan. Partisipasi publik dinilai penting, terutama dalam melaporkan aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan atau merusak lingkungan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui dinas terkait atau memanfaatkan aplikasi Lampung-in. “Penjagaan lingkungan tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, tetapi membutuhkan peran semua pihak,” pungkas Riski.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *