BERITA

Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Natar Bergulir, Ahli Soroti Dugaan Pemaksaan Perkara

Luluk RJMP
20
×

Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Natar Bergulir, Ahli Soroti Dugaan Pemaksaan Perkara

Sebarkan artikel ini
Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Tegaskan Aset Masih Dikuasai
Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kemenag di Natar, Kuasa Hukum Tegaskan Aset Masih Dikuasai

Media90 – Sidang dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah milik Kementerian Agama Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026).

Dalam persidangan kali ini, dihadirkan saksi ahli hukum yang mengungkap adanya indikasi kuat pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Thio Stepanus.

Ads
close ads

Kronologi sengketa ini bermula jauh sebelum Thio Stepanus ditetapkan sebagai tersangka. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi telah terbit sejak tahun 1981. Konflik tumpang tindih lahan kemudian muncul pada tahun 1982, ketika Departemen Agama RI menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama.

Fakta persidangan mengungkap bahwa SHM Nomor 212 atas nama Thio bukan merupakan permohonan pendaftaran tanah pertama, melainkan hasil balik nama dari SHM Nomor 335 NT atas nama Supardi yang terbit lebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa sengketa tumpang tindih lahan telah terjadi sejak terbitnya SHP Nomor 12 NT pada 1982.

Baca Juga:  Operasi Kemanusiaan: Dua Caracal TNI AU Terjun Bantu Masyarakat Papua dengan Dropping Sembako

Selanjutnya, pada tahun 2008, Thio membeli lahan tambahan dari terdakwa Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum, dan mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008. Dalam AJB tersebut, penjual menjamin bahwa objek tanah tidak dalam sengketa dan bebas dari beban hukum.

Persoalan kepemilikan ini sebelumnya telah diuji melalui jalur perdata. Dari tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan menyatakan bahwa Thio Stepanus adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Putusan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 525 K/Pdt/2023 serta Peninjauan Kembali Nomor 919 PK/Pdt/2024.

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dianggap benar dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Juga:  Universitas Teknokrat Indonesia Melahirkan Sumber Daya Manusia Unggul dengan Reputasi Global

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru membawa perkara ini ke ranah tipikor dengan tuduhan adanya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat. Sejumlah ahli hukum menilai langkah tersebut sebagai kekeliruan dalam penerapan hukum.

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menegaskan bahwa jika terdapat dugaan kecurangan dokumen, maka seharusnya diproses sebagai tindak pidana umum, bukan korupsi.

“Oleh karena perkara ini masuk dari pintu keperdataan, maka tidak bisa serta-merta membawa seseorang ke ranah tipikor, karena salah satu unsur utamanya adalah adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Senada, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menyoroti tidak adanya unsur kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa aset tanah masih dikuasai oleh Departemen Agama dan belum dihapus dari daftar aset negara.

“Bukan kewenangan tipikor, karena keuangan negara tidak keluar sepeser pun. Aset masih dikuasai Depag dan terdakwa belum menikmati hasil apa pun,” ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Arus Mudik: KAI Tanjungkarang Siapkan 29 Kereta Rangkai dan Ratusan Petugas Keamanan untuk Puncak 7 April

Selain itu, persidangan juga mengungkap kejanggalan dalam dakwaan jaksa. JPU diketahui menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Padahal dalam hukum dikenal asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, di mana aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan lama.

Lebih lanjut, tuduhan dokumen palsu yang diajukan JPU juga dinilai belum memiliki dasar kuat, karena belum pernah diuji melalui laboratorium forensik maupun keterangan resmi dari instansi penerbit.

Dengan status Thio sebagai pembeli beritikad baik serta adanya putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht, sejumlah ahli menilai bahwa pemaksaan perkara ini ke ranah tipikor berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan