BERITA

Sidang Dugaan Korupsi Tol Terpeka, Saksi Ahli Ungkap Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Negara

3
×

Sidang Dugaan Korupsi Tol Terpeka, Saksi Ahli Ungkap Pelanggaran Pengelolaan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Korupsi Tol Terpeka, Ahli Ungkap Dugaan Pelanggaran Keuangan Negara
Sidang Kasus Korupsi Tol Terpeka, Ahli Ungkap Dugaan Pelanggaran Keuangan Negara

Media90 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) oleh PT Waskita Karya, pada Rabu (7/1/2026).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan dua saksi ahli, yakni Siswo Sujanto sebagai ahli bidang keuangan negara dan Armen Mesta sebagai auditor akuntan publik. Sidang dipimpin oleh hakim Enan Sugiarto.

JPU Kejati Lampung dalam dakwaannya menyebutkan adanya dugaan rekayasa dokumen tagihan pada pelaksanaan pembangunan Tol Ruas Terpeka untuk tahun anggaran 2017–2019.

“Ada pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) PT Waskita Karya yang disebut sebagai prosedur Waskita, di mana di dalam prosedur itu disebutkan, perusahaan melarang setiap pegawai PT Waskita memasukkan tagihan yang diketahui palsu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Ahli Sebut Pengelolaan Keuangan BUMN Terikat Kaidah Negara

Dalam keterangan saksi ahli bidang keuangan negara, Siswo Sujanto menjelaskan bahwa PT Waskita Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga dana yang digunakan bersumber dari keuangan negara meski dikelola secara korporasi.

Karena itu, menurut Siswo, pengelolaan keuangan perusahaan tetap terikat pada kaidah baku untuk mencegah terjadinya kerugian negara.

“Pengelolaan keuangan BUMN terikat pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang merinci pedoman tata kelola perusahaan yang baik atau disebut Good Corporate Governance,” jelas Siswo.

Siswo menambahkan bahwa penggunaan dana negara wajib memenuhi tiga tahapan penting, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Ketika muncul ketidakjelasan dalam perencanaan, maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Jika ada yang tidak jelas di dalam perencanaannya, maka itulah yang perlu dipertanyakan, karena bisa jadi akan terjadi keuangan negara yang tidak keluar menjadi keluar. Ini yang disebut kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan kerugian BUMN bukan kerugian negara, namun jika dalam pengelolaan aset perusahaan terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, maka hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Siswo menekankan bahwa uang negara digunakan untuk kegiatan negara demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaannya, maka dapat dinyatakan sebagai kerugian negara.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp66,1 Miliar

Saksi ahli bidang penghitungan kerugian negara, Armen Mesta, turut memberikan kesaksiannya. Ia menyebut kerugian negara akibat penyimpangan proyek tersebut mencapai Rp66,1 miliar.

“Kami melakukan penghitungan yang didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Kami mendapati adanya transaksi fiktif, yang dilakukan menggunakan dokumen-dokumen fiktif,” ungkap Armen.

Ia menjelaskan metode penghitungan yang digunakan adalah net cost, dengan pertimbangan bahwa penyimpangan yang terjadi masuk dalam kategori penyimpangan fiktif.

Armen menyebutkan bahwa pihaknya pertama-tama memastikan apakah sumber kerugian berasal dari keuangan negara. Setelah itu barulah dapat disimpulkan bahwa kerugian tersebut terjadi karena adanya hak yang tidak diperoleh dan dana yang tidak digunakan untuk kepentingan proyek.

Meski demikian, Armen mengaku tidak mengetahui secara rinci aliran dana Rp66 miliar tersebut.

“Kami tidak mengetahui kemana saja mengalirnya uang Rp66 miliar tersebut, karena kami hanya bertindak sebagai auditor yang melakukan penghitungan jumlah kerugian negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Antisipasi Waskita Menghadapi Lonjakan Arus Mudik: Siapkan Kapasitas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Saat Libur Nataru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *