Media90 – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Sulistiani, menegaskan bahwa kasus viral terkait mantan siswi salah satu SMP negeri di Bandar Lampung harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Ia mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial serta perlunya penguatan pendidikan karakter di sekolah.
Pernyataan itu disampaikan Sulistiani usai kunjungan klarifikasi Komisi IV DPRD Bandar Lampung ke SMP Negeri 13 Bandar Lampung dan rumah siswi yang bersangkutan di Kabupaten Pesawaran, Kamis (23/10/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan pemberhentian siswi akibat kasus perundungan (bullying).
Dari hasil klarifikasi, DPRD menemukan bahwa siswi tersebut mengalami perubahan perilaku setelah ditinggal wafat oleh ibu angkatnya serta menghadapi perubahan kondisi ekonomi ketika kembali tinggal bersama ibu kandungnya. Selain itu, diketahui bahwa orang tua kandung siswi telah lebih dulu mengajukan permohonan pindah sekolah pada 7 Februari 2024, dengan alasan ingin memindahkan anaknya ke pondok pesantren mengikuti sang adik. Saat ini, siswi itu melanjutkan pendidikan melalui program PKBM Paket B.
Sulistiani menjelaskan, berbagai instansi pemerintah telah memberikan pendampingan sejak tahun 2023. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan turut memastikan bahwa siswi tersebut tetap mendapatkan hak pendidikannya hingga memperoleh ijazah.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai media sosial dijadikan ruang untuk menghakimi tanpa memahami duduk persoalan sebenarnya. Gunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Sulistiani, derasnya arus informasi di era digital menuntut masyarakat untuk lebih selektif dalam menyerap dan memverifikasi informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau dampak sosial yang tidak diinginkan.
“Kita ingin menciptakan ruang digital yang sehat. Jangan sampai niat membela justru menimbulkan luka baru bagi pihak-pihak yang sebenarnya tidak bersalah,” ujarnya menambahkan.
Selain menyoroti pentingnya etika digital, Sulistiani juga menekankan bahwa pencegahan perundungan di sekolah membutuhkan kerja sama erat antara guru, orang tua, dan masyarakat.
“Anak-anak harus merasa aman dan diterima di sekolah. Karena itu, semua pihak perlu berperan aktif mendeteksi dini potensi perundungan,” katanya.
Ia berharap klarifikasi resmi yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Bandar Lampung bersama pihak sekolah dapat menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital dan pendidikan karakter di kalangan pelajar maupun masyarakat luas.














