Media90 – Sejumlah papan reklame berukuran 4×6 meter di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran tim Media90 menemukan sedikitnya tiga billboard yang berdiri di lokasi strategis diduga menyalahi aturan.
Ketiga billboard tersebut berada di:
- Jalan ZA Pagar Alam
- Jalan Pramuka
- Jalan Komaruddin
Yang menjadi perhatian, tiang-tiang reklame itu berdiri tepat di atas median jalan, bahkan diduga belum mengantongi izin resmi.
Diduga Langgar Peraturan Wali Kota
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penataan, Penertiban, dan Penyelenggaraan Reklame.
Dalam aturan tersebut:
- Pasal 4 ayat 7 melarang pendirian reklame di trotoar maupun median jalan
- Pasal 28 ayat 11 menegaskan larangan pemasangan reklame di median jalan
Artinya, keberadaan billboard tersebut berpotensi melanggar lebih dari satu ketentuan yang berlaku.
DPRD Siap Lakukan Penertiban
Menanggapi temuan ini, DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi I angkat bicara.
Anggota Komisi I, Reri Pambudi, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah jika pelanggaran tersebut terbukti.
“Kalau itu benar, akan kami lakukan pembenahan. Karena itu sudah melanggar aturan, apalagi jika tidak memiliki izin,” ujar Reri, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, DPRD tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk dimintai penjelasan sekaligus menelusuri proses perizinan reklame tersebut.
Perlu Penataan Lebih Ketat
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di ruang publik. Selain berpotensi melanggar aturan, keberadaan billboard di median jalan juga dinilai dapat mengganggu estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperketat pengawasan serta memastikan seluruh pemasangan reklame sesuai dengan regulasi yang berlaku.














